Term & Conditions

Last updated on 14/3/2025

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM KERJA SAMA PENYEDIAAN LAYANAN PEMBAYARAN MELALUI PAYMENT GATEWAY

 

PASAL 1

DEFINISI DAN INTERPRETASI

 

1.              Definisi. Kecuali ditentukan lain dalam hubungan kalimat dalam pasal-pasal yang bersangkutan, istilah-istilah yang diawali dengan huruf kapital dalam Syarat dan Ketentuan (untuk selanjutnya disebut “S&K”) ini haruslah diartikan sebagai berikut:

a.         BAUT (Berita Acara Uji Terima) adalah bukti tertulis yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari Para Pihak, yang membuktikan bahwa Online Payment telah dapat dioperasikan secara komersial;

b.         BAUT lnstrumen Pembayaran adalah bukti tertulis yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari Para Pihak yang membuktikan bahwa suatu lnstrumen Pembayaran telah dapat dioperasikan secara komersil dalam Online Payment;

c.          CHARGE BACK adalah pembayaran kembali oleh MERCHANT kepada BANK atas tagihan MERCHANT yang telah dibayarkan oleh BANK.

d.         Fee adalah biaya yang harus dibagi atau dibayarkan dari setiap transaksi yang terjadi di sistem MERCHANT sebagai jasa atas setiap Transaksi Berhasil;

e.         Fraud adalah bentuk transaksi dengan menggunakan lnstrumen Pembayaran pada Online Payment yang patut dicurigai dan atau terbukti sebagai transaksi tidak normal;

f.           Fraud Detection System adalah kemampuan sistem yang dikelola oleh FINNET untuk mendeteksi potensi terjadinya Fraud;

g.         Host MERCHANT adalah pusat komputer MERCHANT yang menyediakan    website atau aplikasi;

h.         Host FINNET adalah pusat komputer FINNET yang berfungsi sebagai penghubung antara Host MERCHANT dengan lnstrumen Pembayaran dan berfungsi untuk menerima dan memproses Online Payment serta sekaligus sebagai messaging server;

i.            Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat di luar hari libur resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan mengacu juga pada ketentuan Hari Kerja menurut Bank Indonesia;

j.            Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender tanpa terkecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan hari Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja;

k.          Internet Payment Gateway adalah sistem yang dikelola oleh FINNET berupa kanal pembayaran elektronik yang digunakan untuk memproses Online Payment;

l.            lnstrumen Pembayaran adalah sumber dana untuk pembayaran dan ditatausahakan dalam suatu akun untuk pembayaran Online Payment.

m.        Laporan Hasil Rekonsiliasi adalah laporan atas Rekonsiliasi yang dilakukan MERCHANT

dengan FINNET;

n.         Link Komunikasi Data adalah media penghubung berupa Koneksi Internet yang berfungsi sebagai sarana komunikasi data antara Host MERCHANT dengan Host FINNET;

o.         Menu Pembayaran adalah fasilitas pada website atau aplikasi yang menyediakan berbagai pilihan cara/metode pembayaran Online Payment;

p.         Online Payment adalah transaksi pembayaran secara online melalui website dengan memanfaatkan Internet Payment Gateway;

q.         Refund adalah pengembalian pembayaran oleh MERCHANT kepada Finnet atas adanya pembatalan Transaksi

r.           Rekonsiliasi adalah proses menyamakan data Online Payment antara MERCHANT dengan

FINNET;

s.          Service Level adalah standard tingkat layanan operasional yang harus dipenuhi oleh FINNET guna kelancaran Online Payment;


t.           Settlement adalah perhitungan dan pelaksanaan penyelesaian atas keseluruhan dana Transaksi Berhasil (setelah dipotong Fee FINNET) dengan cara FINNET menyetorkannya kepada MERCHANT sesuai dengan Pola Settlement yang disepakati Para Pihak dalam Kontrak;

u.          Online Channel website atau aplikasi adalah website yang disediakan MERCHANT dimana pelanggan dapat melakukan pembayaran secara online;

v.          Pelanggan adalah Pengguna atau user dari website atau aplikasi;

w.        SOP (Standard Operating Procedure) adalah sekumpulan instruksi maupun pedoman yang ditetapkan oleh FINNET yang berisi arahan dan tata cara yang menjadi tolok ukur dalam pengoperasian Online Payment serta merupakan satu kesatuan dengan Kontrak;

x.          Transaksi Berhasil adalah status transaksi Online Payment yang dinyatakan berhasil dengan dibuktikan dengan sebuah tanda bukti struk atau bukti lain yang diterbitkan oleh FINNET.

 

 

PASAL 2
RUANG LINGKUP


 1.              Para Pihak sepakat bahwa ruang lingkup kerjasama berdasarkan S&K ini adalah pemanfaatan system Internet Payment Gateway yang dimiliki oleh FINNET untuk Online Channel website atau aplikasi milik MERCHANT dimana pelanggan dapat melakukan pembayaran secara online.

2.             Lingkup tanggung jawab MERCHANT dalam penyediaan online channel sebagaimana dimaksud S&K ini pada pokoknya mencakup hal-hal sebagai berikut:

a.         Menyediakan website atau aplikasi;

b.         Menyediakan Menu Pembayaran.

3.              Lingkup tanggung jawab FINNET dalam penyelenggaraan Online Payment sebagaimana dimaksud S&K ini pada pokoknya mencakup hal-hal sebagai berikut:

a.         Menyediakan dan mengoperasikan Internet Payment Gateway;

b.         Menyediakan lnstrumen Pembayaran;

c.         Menyediakan Fraud Detection system.

 

 

PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN MERCHANT

  

1.              Hak MERCHANT dalam S&K ini adalah:

a.         Memperoleh layanan Internet Payment Gateway untuk penerimaan Online Payment pada website atau aplikasi MERCHANT;

b.         Menerima dana Transaksi Berhasil dari FINNET sesuai Pola Settlement pada Kontrak;

c.         Mengetahui data Online Payment di sisi FINNET;

2.             Kewajiban MERCHANT dalam S&K ini adalah:

a.         Menyediakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) untuk digunakan sebagai Host MERCHANT dengan message format sesuai spesifikasi FINNET;

b.         Menyediakan Link Komunikasi Data untuk kebutuhan sebagai berikut:

i.      Menghubungkan antara Host MERCHANT dengan Host FINNET;

ii.       Kebutuhan backup komunikasi hubungan Host MERCHANT ke Host FINNET.

c.          Bersama-sama dengan FINNET menandatangani BAUT dan/atau BAUT lnstrumen Pembayaran dalam hal Para Pihak sepakat untuk menambahkan lnstrumen Pembayaran yang dapat ikut serta dalam Online Payment;

d.          Menyediakan Online Channel yaitu website atau aplikasi;

e.          Menyediakan Menu lnstrumen Pembayaran;

f.            Mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai mekanisme pembayaran secara jelas dan mudah dipahami oleh pelanggan;

g.          Menyediakan Helpdesk sesuai jam operasional untuk menerima dan menangani gangguan

Online Payment;

h.          Menjamin kelancaran operasional di sisi Host MERCHANT dengan selalu menginformasikan kepada FINNET atas setiap perubahan maupun gangguan yang terjadi pada Host MERCHANT;

i.            Memberikan dukungan dalam pengoperasian, pemeliharaan dan keamanan sistem pada sisi

MERCHANT untuk kelancaran Online Payment;

j.            Menyediakan data Online Payment di sisi MERCHANT;

k.          Melakukan Rekonsiliasi bersama dengan FINNET;

I.         Melakukan kegiatan pemasaran dan promosi bersama-sama dengan FINNET dengan biaya­ biaya yang muncul disepakati bersama oleh Para Pihak;

m.        Menanggung pemenuhan tanggung jawab atas Fraud yang terjadi dalam pelaksanaan Online Payment (apabila Fraud tersebut terbukti kesalahan atau dilakukan dan/atau kelalaian oleh MERCHANT) sehingga hal-hal demikian sepenuhnya menjadi resiko dan beban serta tanggung jawab MERCHANT;

n.          Memiliki dua faktor otentikasi sistem dan data (two factor authentication) pada website atau aplikasi

o.          Transaksi dengan menggunakan instrument pembayaran dari Kartu Kredit pada Online Payment diwajibkan menggunakan fitur 3DS.

p.          Melakukan sosialisasi "bahaya penipuan" pada website atau aplikasi;

q.          Meminta dan mendapatkan persetujuan pelanggan MERCHANT atas penggunaan data pelanggan oleh MERCHANT sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

r.           Memberikan laporan hasil audit keamanan cyber dan audit sistem informasi setiap 1 (satu) tahun sekali kepada FINNET.

  

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN FINNET

 

1.              Hak FINNET dalam S&K ini adalah:

a.         Menetapkan harga dalam Layanan Payment gateway;

b.         Memperoleh pembagian Fee transaksi atas biaya-biaya sebagaimana dimaksud Kontrak;

c.          Mengetahui data Online Payment di sisi MERCHANT;

d.         Menerima pembayaran dalam online Payment yang telah sesuai dengan Undang-Undang atau issuer Instrumen Pembayaran secara terbatas, dan menolak pembayaran dalam Online Payment yang bertentangan dengan Undang-undang atau issuer Instrumen Pembayaran secara terbatas.

e.         Mengolah dan memanfaatkan Data Pelanggan MERCHANT sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

2.              Kewajiban FINNET dalam S&K ini adalah:

a.         Menyediakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) untuk Host FINNET yang berfungsi sebagai messaging server dengan message format sesuai spesiflkasi FINNET;

b.         Menyediakan Link Komunikasi Data untuk kebutuhan sebagai berikut:

i.          Menghubungkan antara Host FINNET dengan lnstrumen Pembayaran;

ii.          Kebutuhan backup komunikasi hubungan antara Host FINNET dengan lnstrumen Pembayaran.

c.          Bersama-sama dengan MERCHANT menandatangani BAUT dan/atau BAUT lnstrumen Pembayaran, dalam hal Para Pihak sepakat untuk menambahkan lnstrumen Pembayaran yang dapat ikut serta dalam Online Payment;

d.         Menyediakan Internet Payment Gateway;

e.         Mengadakan koneksi ke arah lnstrumen Pembayaran dengan Service Level sebagaimana dimaksud S&K ini;

f.           Selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu melakukan operasional dan monitoring atas Internet Payment Gateway;

g.         Menyediakan helpdesk selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu untuk menerima dan menangani gangguan Layanan Payment Point Online oleh dan dari MERCHANT;

h.         Menjamin kelancaran operasional di sisi Host FINNET dengan selalu menginformasikan kepada

MERCHANT atas setiap perubahan maupun gangguan yang terjadi pada Host FINNET;

i.           Menyediakan data Online Payment di sisi FINNET;

j.           Melakukan Rekonsiliasi bersama dengan MERCHANT;

k.          Menyediakan Laporan Hasil Rekonsiliasi;

I.     Melakukan Settlement sesuai Pola Settlement yang disepakati Para Pihak dalam Kontrak;

m.   Menyediakan Fraud Detection System.

  

PASAL 5

PENGAKHIRAN KONTRAK

 

1.     Kontrak berakhir apabila berakhirnya Jangka Waktu Kontrak sebagaimana dimaksud di atas.

2.    Salah satu Pihak dapat mengakhiri Kontrak sebelum Jangka Waktu Kontrak berakhir, dengan ketentuan Pihak yang menghendaki tersebut wajib memberitahukan kehendaknya dalam bentuk surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lainnya sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal pengakhiran berlaku efektif.

3.    Menyimpang dari ketentuan Pasal 5, Kontrak dapat berakhir dan/atau dinyatakan berakhir oleh salah satu PIHAK secara seketika dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) S&K ini dan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya mengenai hal tersebut berdasarkan hal-hal sebagai berikut apabila bermaksud untuk mengakhiri Kontrak apabila:

a.     Salah satu Pihak melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf a S&K ini dan telah mendapatkan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali dengan jarak waktu antar-surat teguran minimal 7 (tujuh) Hari Kerja;

b.     Salah satu Pihak melakukan perbuatan dan/atau sedang mengalami peristiwa sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf b, c dan d S&K ini;

c.     Salah satu Pihak dibubarkan atau membubarkan diri atau izin usaha atau izin-izin lain yang penting yang dimiliki oleh salah satu Pihak dibatalkan atau dicabut oleh pihak yang berwenang;

d.     Adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Kontrak.

4.     Pengakhiran Kontrak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, membebaskan Pihak

yang memutuskan Kontrak dari segala sanksi dan/atau kompensasi;

5.    Dengan berakhirnya Kontrak, tidak membebaskan masing-masing Pihak atas kewajibannya yang timbul sebelum berakhirnya Kontrak sampai kewajiban tersebut dinyatakan selesai yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing Pihak dalam Kontrak;

6.    Sehubungan dengan pengakhiran Kontrak, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan adanya suatu putusan atau penetapan hakim atau pengadilan untuk mengakhiri suatu Kontrak, sehingga pemutusan Kontrak dengan alasan sebagaimana diatur pada Pasal ini secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak.

7.     Dalam hal Kontrak berakhir dan/atau dinyatakan berakhir, Para Pihak sepakat bahwa ketentuan lnformasi Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 S&K ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.

8.     Pengakhiran Kontrak tidak menghapus segala hak dan kewajiban Para Pihak yang masih tertunggak.

9.     FINNET dapat memberhentikan sementara sebagian atau seluruh layanan yang diberikan kapada MERCHANT berdasarkan Kontrak secara sepihak tanpa harus menerbitkan surat dan memberikan ganti rugi apapun kepada MERCHANT apabila MERCHANT melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

a.     MERCHANT tidak melakukan perbaikan atau menyelesaikan tindakan kelalaiannya atau memenuhi prestasinya kepada FINNET sesuai surat teguran pertama;

b.     MERCHANT tidak melakukan perbaikan atau menyelesaikan tindakan kelalaiannya atau memenuhi prestasinya kepada FINNET sesuai surat teguran kedua.

c.     MERCHANT tidak melakukan perbaikan atau menyelesaikan tindakan kelalaiannya atau memenuhi prestasinya kepada FINNET sesuai surat teguran ketiga.

FINNET akan memberikan layanannya kembali setelah MERCHANT melakukan kewajiban, perbaikan atau menyelesaikan tindakan kelalaiannya atau memenuhi prestasinya kepada FINNET.

 

PASAL 6
KELALAIAN (WANPRESTASI)

 

1.     Bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan di bawah ini akan dianggap sebagai suatu peristiwa kegagalan dan/atau kelalaian terhadap Kontrak:

a.     Wanprestasi dalam Kontrak

Salah satu Pihak lalai melaksanakan salah satu atau beberapa kewajibannya atau melanggar ketentuan yang termasuk dalam Kontrak;

b.     Pernyataan Tidak Benar

Bilamana ternyata bahwa sesuatu pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya dalam Kontrak tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya atau tidak sesuai dengan hal yang diperjanjikan dalam Kontrak;

c.     Permohonan Kepailitan

Bilamana salah satu PIHAK dalam Kontrak mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atau untuk diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (insolvensi atau PKPU) atau bilamana orang atau pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar salah satu PIHAK dalam Kontrak dinyatakan dalam keadaan pailit;

d.     Terkena Sitaan

Apabila salah satu PIHAK dikenakan suatu sitaan berkekuatan hukum tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan kewajibannya pada Kontrak, baik sebagian maupun keseluruhan harta benda/kekayaannya yang mempengaruhi kemampuan PIHAK yang dikenakan sita untuk melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan Kontrak.

2.    Dalam hal suatu kejadian berdasarkan Pasal 6 ayat 1 ini terjadi terhadap satu PIHAK, maka PIHAK lainnya dalam Kontrak dapat memilih apakah tetap meneruskan atau menghentikan Kontrak. Pengakhiran Kontrak akibat terjadinya hal-hal sebagaimana Pasal 7 ayat 1 dilakukan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 S&K ini.

  

PASAL 7

BIAYA-BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN

 

1.              Atas kewajiban pembayaran biaya-biaya pelaksanaan Online Payment berdasarkan Kontrak, MERCHANT memberikan kuasa kepada FINNET berdasarkan Kontrak untuk melakukan pemotongan langsung Fee yang menjadi Hak FINNET mengacu bagian awal Kontrak.

2.              Biaya-biaya sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.              Biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan Kontrak menjadi kewajiban masing masing Pihak untuk membayarnya.

4.              Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Kontrak mengenai biaya-biaya sehubungan dengan kerjasama Para Pihak sebagaimana dimaksud Kontrak akan diselesaikan melalui perundingan antara Para Pihak yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani Para Pihak serta merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Kontrak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak.

   

PASAL 8

MEKANISME PENAMBAHAN INSTRUMEN PEMBAYARAN

 

1.              Masing-masing Pihak wajib melakukan pemberitahuan melalui surat kepada Pihak lainnya apabila hendak melakukan penambahan lnstrumen Pembayaran.

2.             Para Pihak akan menandatangani BAUT lnstrumen Pembayaran dalam hal Para Pihak sepakat untuk menambahkan lnstrumen Pembayaran.

3.              Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Kontrak sehubungan dengan penambahan lnstrumen Pembayaran akan diselesaikan melalui perundingan antara Para Pihak yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani Para Pihak serta merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Kontrak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak.

 

PASAL 9
PERPAJAKAN

 Segala pajak-pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan Kontrak menjadi kewajiban masing masing Pihak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

PASAL 10

SERVICE LEVEL FINNET

 

1.              Perhitungan Service Level yang dimaksud Pasal ini, berdasarkan pada hal-hal sebagai berikut:

a.         Host FINNET;

b.         Link Komunikasi Data FINNET - lnstrumen Pembayaran;

c.         Tidak diperhitungkan Force Majeure;

d.         Tidak diperhitungkan Host MERCHANT;

2.             Apabila Service Level yang diperjanjikan dalam Ayat 1 Pasal ini tidak terpenuhi, maka MERCHANT

berhak mendapatkan restitusi dari FINNET sebagaimana diatur dalam S&K ini.

3.              Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diberikan oleh FINNET kepada MERCHANT dengan syarat FINNET telah menerima pemberitahuan dari MERCHANT mengenai klaim yang terjadi.

4.              Restitusi tidak berlaku dalam hal terjadi gangguan yang disebabkan oleh:

a.         Terjadinya Force Majeure;

b.         Pemeliharaan berkala masing-masing Pihak dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada

Pihak lainnya;

c.         Gangguan teknis pada jaringan telekomunikasi yang digunakan pada S&K ini;

d.         Gangguan teknis pada Host MERCHANT.

 5.             Service Level FINNET

a.          FINNET menjamin bahwa ketersediaan (availability) lnstrumen pembayaran sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen);

b.          Respon Time terhadap gangguan dengan rentang waktu maksimum 15 menit;

c.          Mean Time To Repair (waktu perbaikan gangguan) adalah selama-lamanya 6 (enam) jam, atau menyesuaikan dengan lokasi operasional layanan.

 

Formula Restitusi :

Apabila terjadi putus layanan akibat kesalahan sistem di sisi FINNET selama lebih dari 36 (tiga puluh enam) jam secara akumulatif dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, yang mengakibatkan sistem di sisi FINNET tidak dapat berjalan dengan baik, maka atas tidak berfungsinya sistem tersebut FINNET harus membayar denda sebesar total lama gangguan kumulatif dalam satu bulan dikurangi lama gangguan yang ditoleransi dalam satu buIan, dikalikan jumlah Fee transaksi untuk buIan berjalan yang menjadi hak FINNET dibagi dengan jumlah jam dalam satu bulan. Dengan rumusan sebagai berikut:

 

 

Keterangan :

a : Total lama gangguan dalam satu bulan (jam)

b : Lama gangguan yang ditoleransi 36 jam

T: Jumlah jam dalam satu bulan (720 jam)

 

PASAL 11
GANGGUAN SISTEM

 

Dalam hal terjadi gangguan sistem, masing-masing Pihak apabila diminta oleh Pihak lainnya bersedia untuk membantu dan bekerjasama dalam melakukan identifikasi atas gangguan sistem tersebut, untuk kemudian menetapkan pertanggungjawaban dan kewajiban penyelesaian/penanganan atas gangguan system tersebut.

 

PASAL 12
BANTUAN DATA DAN INFORMASI

 

Apabila dalam pelaksanaan Kontrak, salah satu Pihak membutuhkan bantuan dari Pihak lainnya berupa data-data, informasi-informasi dan keterangan-keterangan lainnya, maka masing-masing Pihak setuju untuk memberikan hal-hal tersebut sepanjang data atau informasi tersebut bukan merupakan lnformasi Rahasia sebagaimana dimaksud Pasal 16 S&K ini atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  

PASAL 13
REKONSILIASI dan SETTLEMENT

 

1.              MERCHANT dan FINNET wajib melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data transaksi masing­ masing Pihak secara bulanan.

2.              Dalam hal timbul selisih perhitungan atas Rekonsiliasi, maka Para Pihak akan melakukan koreksi dengan menggunakan data Online Payment di sisi FINNET sebagai acuan,

3.             Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pemotongan atas Settlement, maka Para Pihak akan melakukan koreksi, pengembalian atau penambahan dana kepada atau dari Pihak lainnya dengan memperhitungkannya pada proses Settlement berikutnya.

4.             Apabila FINNET terbukti melakukan kelalaian atau kesengajaan sehingga mengakibatkan keterlambatan Settlement, maka FINNET  wajib membayar denda keterlambatan kepada MERCHANT sebesar rata-rata tingkat suku bunga yang berlaku pada Bank Indonesia dengan rumusan:

  

PASAL 14
FORCE MAJEURE

 

1.             Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan ketentuan Kontrak oleh salah satu Pihak atau Para Pihak tidak termasuk sebagai pelanggaran atas Kontrak apabila hal tersebut disebabkan oleh adanya force majeure (keadaan memaksa).

2.             Yang termasuk sebagai force majeure adalah kejadian-kejadian yang dengan segala daya dan upaya tidak dapat diduga dan tidak dapat diatasi oleh Pihak yang mengalaminya, yakni peristiwa­ peristiwa termasuk namun tidak terbatas pada :

i.            Bencana alam termasuk namun tidak terbatas pada banjir, tanah longsor, gunung meletus, angin topan dan gempa bumi;

ii.           Terjangkitnya suatu wabah penyakit menular;

iii.          Pemberontakan, huru-hara, kerusuhan, perang;

iv.         Kebakaran;

v.           Sabotase;

vi.         Embargo dan pemogokan umum;

vii.        Gangguan terhadap jaringan telekomunikasi, baik terestrial maupun ekstra-terestrial (ruang angkasa) karena peristiwa yang terjadi di ruang angkasa termasuk tetapi tidak terbatas pada sun-outage, gerhana matahari, gangguan astronomi maupun meteorit.

viii.       Kebijakan Pemerintah atau instansi yang berwenang yang menghalangi secara langsung untuk terlaksananya Kontrak.

3.              Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sehubungan dengan force majeure tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak mulainya kejadian tersebut.

4.              Kelalaian atau kelambatan Pihak yang terkena force majeure dalam memberitahukan sebagaimana dimaksud pasal ini dapat mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud sebagai force majeure.

5.              Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu Pihak sebagai akibat force majeure tidak menjadi tanggung jawab Pihak lainnya.

6.              Jika peristiwa Force Majeure berkepanjangan hingga 60 (enam puluh) Hari Kalender atau lebih, maka salah satu dari Para Pihak, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dapat mengakhiri Kontrak tanpa kewajiban-kewajiban lebih lanjut terhadap Pihak lainnya yang menyangkut pengakhiran Kontrak, kecuali kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan selama Kontrak berlangsung.

 

PASAL 15
RAHASIA

 

1.              lnformasi Rahasia berarti data-data dan informasi-informasi apapun baik bersifat teknis maupun komersial dalam bentuk apapun:

a.       untuk transaksi menggunakan Kartu Kredit MERCHANT tidak diperbolehkan menyimpan data-data Kartu Kredit Pelanggan seperti : nama card holder, expired date, nomor kartu dan

cvv.

b.       yang diberikan oleh salah satu Pihak ke Pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama, baik dalam bentuk tulisan, lisan, dalam bentuk contoh, model, perangkat lunak komputer atau lainnya sebagaimana tertuang dalam Kontrak;

c.       yang merupakan hak kepemilikan khusus dari, mengenai atau diciptakan oleh salah satu pihak; dan

d.       mengenai salah satu Pihak yang memberikan manfaat kompetisi dalam bisnis bagi Pihak

tersebut atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut atau pengungkapan mana dapat merugikan kepentingan-kepentingan Pihak tersebut.

2.              lnformasi Rahasia tidak termasuk informasi-informasi yang:

a.       telah diterima atau berada dalam penguasaan salah satu Pihak tanpa ada kewajiban untuk merahasiakan;

b.       telah menjadi dapat diketahui oleh pihak ketiga atau semua orang tanpa adanya pembatasan;

c.       telah diketahui secara umum atau menjadi tersedia bagi umum tanpa adanya pelanggaran terhadap ketentuan dari Kontrak;

d.       Dikembangkan sendiri oleh pihak penerima secara independen sebagaimana dibuktikan dengan suatu bukti tertulis;

e.      Jika menurut hukum harus dipaparkan, setelah terlebih dahulu diberitahukan kepada masing- masing Pihak sebelum dilakukannya pemaparan informasi tersebut.

3.              Masing-masing Pihak sepakat untuk tidak mengungkapkan lnformasi Rahasia apapun dari Pihak lainnya ke orang atau badan manapun selain daripada yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas­ tugas, peran-peran atau fungsinya dalam Kontrak, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu

dari Pihak lainnya dan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam mengungkapkan lnformasi Rahasia tersebut.

4.              Masing-masing Pihak sepakat, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pihak lainnya tidak akan menggunakan, membuat salinan atau mengalihkan lnformasi Rahasia milik Pihak lainnya

selain sebagaimana diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas, peran-peran atau fungsinya dalam Kontrak, dan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam penggunaan, pembuatan salinan atau pengalihan lnformasi Rahasia tersebut serta menjamin untuk menyimpan asli maupun fotokopi dari dokumen-dokumen atau surat-surat dalam bentuk apapun sebagai pertinggal dan akan senantiasa menjaga kerahasiannya.

5.              Pihak Penerima setuju bahwa kapanpun diminta oleh Pihak Pengungkap secara tertulis atau, tanpa permintaan tertulis oleh Pihak Pengungkap, pada saat pengakhiran Kontrak, (i) seluruh salinan dari lnformasi Rahasia yang diberikan kepada Pihak Penerima oleh atau atas nama Pihak Pengungkap wajib dikembalikan kepada Pihak Pengungkap paling lama dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal permintaan tertulis tersebut, dan (ii) seluruh catatan, studi, laporan, memorandum

dan dokumen lainnya yang dipersiapkan oleh Pihak Penerima atau Perwakilannya yang mengandung atau mencerminkan lnformasi Rahasia wajib dihancurkan. Kendati demikian, Pihak Penerima dan Perwakilannya (i) dapat menahan salinan lnformasi Rahasia sejauh dimana penahanan tersebut diwajibkan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap hukum, aturan, peraturan atau standar profesional yang berlaku, atau sesuai dengan ketentuan kebijakan internal terkait penyimpanan rekaman-rekaman secara umum, dengan ketentuan bahwa Pihak Pengungkap akan diberitahukan dan setuju untuk adanya penahanan tersebut dan bahwa setiap informasi yang ditahan akan disimpan sesuai dengan syarat-syarat dalam Kontrak; dan (ii) akan, sejauh ketentuan (i) di atas tidak berlaku untuk lnformasi Rahasia yang disimpan secara elektronik, menghancurkan lnformasi Rahasia yang disimpan secara elektronik tersebut hanya sejauh yang sewajarnya bisa dilakukan.

 

PASAL 16
KEAMANAN INFORMASI

 

1.        Masing-masing Pihak tidak akan mengizinkan akses tidak sah atau pelanggaran keamanan atau menyebabkan kerugian atau kerusakan apa pun pada sistem atau lnformasi Rahasia milik Pihak lainnya berdasarkan Kontrak. Masing-masing Pihak harus mengambil semua tindakan keamanan fisik, teknis dan organisasi yang sesuai dan mengamati praktik industri yang baik untuk menyediakan Layanan sedemikian rupa untuk menjaga keamanan dan integritas data (termasuk Data Pribadi) dan mencegah korupsi, perusakan, kerusakan, atau kehilangan data tersebut.

2.        Jika terjadi pelanggaran data, Pihak yang melanggar akan membantu Pihak lainnya dalam melakukan investigasi dan analisis apa pun yang mungkin diperlukan. Pihak yang melanggar harus mengambil semua langkah yang diperlukan sesuai dengan praktik industri yang baik, dengan mempertimbangkan tingkat keparahan risiko, untuk menyelesaikan pelanggaran data tersebut secepat mungkin dan untuk mencegah terulangnya kembali.

3.        Jika terjadi akses tidak sah atau pelanggaran keamanan, Pihak harus segera, dan dalam hal apa pun, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak tanggal mengidentifikasi atau mempelajari Pelanggaran Keamanan dalam sistem keamanannya, memberi tahu Pihak lainnya tentang pelanggaran tersebut. Pihak yang mengalami akses tidak sah atau pelanggaran keamanan harus segera setelah mengidentifikasi atau mempelajari Pelanggaran Keamanan dalam sistem keamanannya, mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk meminimalkan dan mengurangi kerugian yang mungkin dialami oleh Pihak lainnya.

4.        Masing-masing Pihak dapat menyimpan log transaksi di platformnya dengan cara yang aman seperti yang dipersyaratkan berdasarkan hukum yang berlaku, untuk catatan internal perusahaannya maupun untuk audit otoritas pengatur apa pun.


PASAL 17

PENYEDIAAN DATA DAN INFORMASI, TRANSFER DATA DAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI


1. Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini, salah satu PIHAK membutuhkan dari PIHAK lainnya penyediaan data-data termasuk Data Pribadi Pengguna, informasi-informasi dan keterangan-keterangan lainnya, maka masing-masing PIHAK setuju untuk memberikan hal-hal tersebut sepanjang data atau informasi tersebut hanya digunakan untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan tidak bertentangan dengan Perjanjian ini.

2. Terhadap data yang disebut pada Pasal ini yang diterima oleh salah satu PIHAK dari PIHAK lainnya berlaku ketentuan Pasal 7 Perjanjian ini.

3. Masing-masing Pihak mengakui bahwa pihaknya untuk tujuannya masing-masing akan memproses data pribadi sebagai Pengendali data pribadi (sebagaimana berlaku) berdasarkan Perjanjian ini. Dengan demikian, masing-masing Pihak menyanggupi untuk mematuhi semua ketentuan terkait dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, peraturan  perundang-undangan pelaksanaannya, dan semua undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya yang sekarang atau di masa mendatang akan diundangkan terkait terhadap pelindungan data pribadi (“Undang-Undang Pelindungan Data”) yang berhubungan dengan pemrosesan data pribadi yang akan dilakukannya dan sesuai dengan peran yang diambilnya berdasarkan Perjanjian ini. 

4. Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini diperlukan adanya transfer Data Pribadi, maka PARA PIHAK  memahami dan menyepakati proses tarnsfer Data Pribadi dilakukan sesuai dengan ketentuan transfer Data Pribadi yang diatur pada Undang-Undang Pelindungan Data.

5. Atas kegagalan pelindungan Data Pribadi yang dilakukan oleh salah satu Pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini, maka secara masing-masing PARA PIHAK  bertanggung jawab atas segala risiko dari kegagalan pelindungan Data Pribadi tersebut termasuk segala bentuk sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data dan gugatan ganti rugi dari Subjek Data Pribadi.


 

PASAL 18

CHARGEBACK

 

1.     Untuk MERCHANT yang memanfaatkan Instrumen Pembayaran dengan menggunakan Kartu kredit (SoF), dalam hal Refund dan/atau Chargeback, MERCHANT berkewajiban membayar kembali tagihan yang telah dibayarkan oleh FINNET, dan FINNET dapat melakukan pendebetan/penundaan terhadap tagihan dan/atau melakukan pengurangan settlement ke rekening MERCHANT dan atau transaksi MERCHANT lainnya yang terdaftar di FINNET sesuai dengan tanggung jawab MERCHANT, jika terjadi hal-hal sebagai berikut :

a.     Adanya kesalahan atau kekeliruan pembayaran oleh FINNET kepada MERCHANT yang dapat dibuktikan oleh FINNET;

b.     Apabila terdapat sanggahan atas Transaksi dari Pemegang Kartu yang terbukti disebabkan oleh kelalaian MERCHANT;

c.     Kondisi/Keadaan yang dimana dapat dijadikan sebagai dasar dilakukannya Refund dan atau Chargeback sesuai ketentuan yang ditetapkan principal atau ketentuan lainnya yang di persyaratkan dan berlaku dalam industri kartu kredit dan kartu debit,;

d.     Dalam hal terjadinya perselisihan atau dispute antara Pemegang kartu dengan MERCHANT perihal Pemegang Kartu membantah telah melakukan Transaksi;

e.     Pemegang Kartu/Pelanggan ataupun MERCHANT melanggar ketentuan regulasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang ditetapkan oleh FINNET maupun acquirer/prinsipal/penerbit source of fund.

2.     Dalam hal terjadi Refund dan/atau Chargeback dalam ketentuan ayat 1 pasal ini, FINNET akan memberikan informasi resmi kepada MERCHANT atas Refund dan/atau Chargeback tersebut,  dan MERCHANT berkewajiban memberikan jawaban dengan melampirkan data-data Transaksi serta Log file Transaksi untuk menangani keluhan, komplain, dan pengaduan yang diajukan oleh Pemegang Kartu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak informasi resmi dikirimkan oleh FINNET.

3.     FINNET berhak melakukan Hold Amount sejumlah dana pada settlement ke MERCHANT dan/atau transaksi MERCHANT lainnya yang terdapat pada FINNET atas incoming chargeback dalam periode tertentu sampai mendapatkan informasi hasil penolakan chargeback disetujui oleh acquirer/prinsipal/penerbit source of fund.

4.     Apabila acquirer/prinsipal/penerbit source of fund menyatakan bahwa pengajuan Chargeback dan/atau Refund dari Pemegang Kartu/pelanggan terkonfirmasi disetujui, maka FINNET berhak melakukan pendebetan atau penundaan pembayaran/settlement terhadap tagihan, melakukan penagihan ke MERCHANT dan kemudian MERCHANT wajib membayar tagihan tersebut, dan/atau melakukan pengurangan settlement transaksi apapun ke rekening MERCHANT yang terdaftar di FINNET. Atas pertimbangan FINNET, FINNET berhak mengembalikan dana transaksi kepada Pemegang Kartu/Pelanggan melalui MERCHANT dan kemudian MERCHANT wajib meneruskan dana tersebut kepada Pemegang Kartu/pelanggan, atau cara lainnya yang FINNET tentukan.

5.     Segala denda yang dibebankan oleh Principal kepada MERCHANT maupun FINNET sehubungan dilampauinya batas toleransi chargeback oleh MERCHANT dan/atau pelanggaran ketentuan Principal berdasarkan investigasi bersama PARA PIHAK terbukti dilakukan oleh MERCHANT terkait dengan chargeback wajib ditanggung oleh MERCHANT. FINNET dengan ini diberi kuasa oleh MERCHANT untuk pengurangan settlement dana ke rekening MERCHANT dan/transasksi MERCHANT lainnya yang terdaftar di FINNET untuk keperluan Pembayaran denda tersebut.

6.     MERCHANT wajib mematuhi dan mentaati seluruh ketentuan peraturan terkait sistem pembayaran, peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, peraturan yang diterbitkan oleh FINNET/acquirer/prinsipal/penerbit source of fund, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.     FINNET berhak menentukan jenis transaksi apa saja yang tidak dapat dilakukan Refund dan/atau Chargeback. MERCHANT dengan ini wajib patuh pada ketentuan FINNET tersebut dan melindungi FINNET dari tuntutan Pemegang Kartu/pelanggan.

8.     MERCHANT bertanggung jawab atas kerugian yang FINNET alami jika terjadi Refund dan/atau Chargeback. Segala denda yang dibebankan oleh acquirer/prinsipal/penerbit source of fund kepada MERCHANT maupun FINNET sehubungan hal apapun, hal itu ditanggung oleh MERCHANT. FINNET berhak melakukan pendebetan atau penundaan pembayaran/settlement terhadap tagihan, melakukan penagihan ke MERCHANT dan kemudian MERCHANT wajib membayar tagihan tersebut, dan/atau melakukan pengurangan settlement transaksi apapun ke rekening MERCHANT yang terdaftar di FINNET untuk keperluan penanggungan tersebut.

9.     FINNET berhak membebankan kembali kepada MERCHANT seluruh penalti yang dikenakan oleh PRINCIPAL terhadap Finnet atas transaksi internet yang dilakukan melalui WEBSITE MERCHANT.

10.  FINNET berhak untuk menahan transaksi apabila ada gangguan komunikasi atau tindakan/indikasi fraud berdasarkan penilaian FINNET.

11.  MERCHANT tidak akan melibatkan Finnet dari tuntutan apapun yang dilakukan Pemegang Kartu sepanjang hal tersebut menyangkut hubungan transaksi antara MERCHANT dengan Pemegang Kartu/Pelanggan.

12.  MERCHANT dengan ini membebaskan dan melepaskan Finnet dari segala bentuk tanggung-jawab atas segala akibat hukum yang timbul dalam hal terjadi tindakan melanggar hukum baik perdata maupun pidana yang dilakukan oleh MERCHANT dan/atau keluarga dan/atau pegawai-pegawainya dan/atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan MERCHANT.

13.  MERCHANT wajib secara berkala dan berkelanjutan memberikan segala informasi kepada FINNET yang terkait dengan transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang terindikasi fraud termasuk namun tidak terbatas Pemegang Kartu yang mencurigakan/fiktif/negatif, IP address negatif, hacking terhadap user ID dan Password, atau informasi indikasi fraud lainnya dan FINNET mempunyai hak sepenuhnya untuk memberikan informasi tersebut kepada bank atau perusahaan lain penerbit kartu, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Bank Indonesia, dan Principal termasuk apabila adanya dugaan atau bukti bahwa MERCHANT terlibat atau menjadi korban penggunaan kartu palsu/curian/hasil tidak pidana. Dalam hal terjadi transaksi internet mecurigakan dan/atau terindikasi fraud dan/atau terbukti sebagai transaksi fraud, FINNET berhak melakukan tindakan apapun yang diperlukan yag diatur dalam Perjanjian ini, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

14.  Berakhirnya jangka waktu dalam Perjanjian ini tidak melepas kan/membebaskan MERCHANT dari kewajiban Chargeback sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini atas transaksi yang timbul sebelum dan/atau pada saat pengakhiran Perjanjian ini dan tanpa mengesampingkan ketentuan pasal 5 ayat 5 perjanjian ini, MERCHANT wajib menyelesaikan kewajiban dimaksud dalam jangka waktu sekurang kurangnya 90 (sembilan puluh) hari Kalender terhitung sejak tanggal efektifnya berakhirnya Perjanjian ini.

 

PASAL 19

JAMINAN PARA PIHAK

 

1.             MERCHANT menjamin hal-hal sebagai berikut:

a.          Online Channel MERCHANT yang berupa website atau aplikasi yang dapat menyediakan pembayaran secara online;

b.          MERCHANT berkomitmen terhadap biaya-biaya atas transaksi Layanan MERCHANT, termasuk namun tidak terbatas pada biaya pembatalan transaksi, dan biaya lain yang harus dibayarkan oleh MERCHANT. Kesalahan harga dan informasi lainnya yang disebabkan tidak update-nya halaman Online Channel website atau aplikasi menjadi tanggungan MERCHANT sepenuhnya.

c.           Produk atau jasa yang ditransaksikan website atau Aplikasi bukan merupakan produk atau jasa yang dilarang ditransaksikan secara online menurut Peraturan Perundang-Undangan, dan Pedoman lain yang berlaku.

d.          Produk MERCHANT yang dilayani melalui Online Payment sebagai dimaksud Kontrak tidak diperoleh dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum serta tidak dibebani dengan hak-hak pihak lain yang dapat menghambat/mengganggu pelaksanaan Kontrak;

e.          MERCHANT harus memastikan bahwa produk atau layanan MERCHANT diterima oleh pelanggan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Apabila layanan/service tidak diterima oleh pelanggan maka MERCHANT bertanggung jawab untuk menanggung kerugian yang ditimbulkan yang ditimbulkan atas transaksi tersebut.

f.            Bertanggung jawab terhadap penipuan yang dilakukan dari dan oleh atau mengatas namakan karyawan/ member/ mitra MERCHANT.

g.          Membebaskan FINNET dari segala tuntutan apapun dan di manapun yang mungkin timbul jika terjadi klaim atau tuntutan lainnya sehubungan dengan hal dimaksud Ayat 1.a. sampai dengan

1.f. Pasal ini, termasuk atas segala gangguan maupun kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan layanan dan atau gangguan teknis pada website atau aplikasi yang dilayani melalui Online Payment.

h.          Memberikan izin kepada personil FINNET untuk dapat memasuki lokasi-lokasi kantor MERCHANT terbatas untuk hal-hal yang berkaitan dengan Kontrak serta melaksanakan uji coba atas Online Payment di lokasi-lokasi tersebut, selama tersedia pemberitahuan terlebih dahulu kepada MERCHANT.

i.            MERCHANT dengan ini memberikan persetujuan kepada FINNET terkait setiap data transaksi atau data lainnya yang melalui jaringan FINNET sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini untuk dilakukan pemrosesan, pengolahan, penyimpanan, dan analisa termasuk namun tidak terbatas memberikan izin kepada FINNET terhadap penggunaan data sebagaimana dimaksud diatas dan pengungkapannya ke pihak lain yang terafiliasi, bekerjasama,dan memiliki hubungan dengan FINNET termasuk ke auditor, regulator, lembaga lain, dan aparat penegak hukum. Apabila terdapat kerusakan dalam jaringan dan atau layanan antara MERCHANT dengan FINNET yang disebabkan oleh jaringan dan atau layanan MERCHANT yang mengakibatkan tidak dapat berfungsinya dan/atau terlambatnya transaksi (linkdown), maka MERCHANT bersedia menanggung kerugian terbatas dan sepanjang kerusakan dalam jaringan disebabkan kesalahan oleh MERCHANT yang sebelumnya melalui pembuktian secara riil dan teknis;

j.            Apabila kerugian disebabkan karena kerusakan dalam jaringan yang ada pada MERCHANT dan karena kesalahan dari MERCHANT sendiri yang dapat dibuktikan secara rill dan teknis, maka MERCHANT baru bersedia menganggung kerugian yang dialami oleh FINNET sebagai akibat dari kerusakan tersebut dan MERCHANT akan membebaskan FINNET dari segala tuntutan dan/atau kerugian dari Pelanggan dan/atau Pihak Ketiga manapun sehubungan dengan hal tersebut.

k.           Menjaga keamanan dan memelihara sistem pada sisi MERCHANT;

2.            FINNET menjamin hal-hal sebagai berikut:

a.          Melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kontrak;

b.          Memberikan izin kepada personil MERCHANT untuk dapat memasuki lokasi-lokasi kantor FINNET terbatas untuk hal-hal yang berkaitan dengan Kontrak serta melaksanakan uji coba atas Layanan Payment Point Online di lokasi-lokasi tersebut, selama tersedia pemberitahuan terlebih dahulu kepada FINNET;

c.           FINNET dengan ini menjamin dan membebaskan MERCHANT dari segala tuntutan dan/atau kerugian dari MERCHANT sehubungan dengan dan sejauh menyangkut tentang jasa Internet Payment Gateway berdasarkan Kontrak, yang berada di bawah tanggung jawab FINNET, sehingga apabila hal tersebut timbul sebagai akibat dari kesalahan FINNET, maka hal-hal demikian sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab FINNET;

d.          Apabila terdapat kerusakan dalam jaringan antara MERCHANT dengan FINNET yang disebabkan oleh jaringan FINNET yang mengakibatkan tidak dapat berfungsinya dan/atau terlambatnya transaksi (linkdown), maka FINNET bersedia menanggung kerugian terbatas dan sepanjang kerusakan dalam jaringan disebabkan kesalahan oleh FINNET yang sebelumnya melalui pembuktian secara riil dan teknis;

e.          Apabila kerugian disebabkan karena kerusakan dalam jaringan yang ada pada FINNET dan karena kesalahan dari FINNET sendiri yang dapat dibuktikan secara rill dan teknis, maka FINNET bersedia menganggung kerugian yang dialami oleh MERCHANT sebagai akibat dari kerusakan tersebut dan FINNET akan membebaskan MERCHANT dari segala tuntutan dan/atau kerugian dari MERCHANT dan/atau Pihak Ketiga manapun sehubungan dengan hal tersebut.

3.             Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin pihak lainnya dalam Kontrak sebagai berikut:

a.          masing-masing pihak adalah perusahaan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara masing-masing pihak dan pihak yang mewakili mempunyai hak penuh untuk menandatangani dan melaksanakan Kontrak.

b.         Kontrak tidak bertentangan dengan anggaran dasar masing-masing Pihak serta tidak melanggar peraturan pemerintah yang wajib ditaati oleh masing-masing Pihak didalam menjalankan perusahaannya.

c.          masing-masing pihak telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Pihak di antaranya mengenai kewenangan untuk melaksanakan Kontrak dan subyek hukum yang menandatangani Kontrak telah diberi wewenang untuk berbuat demikian untuk dan atas nama masing-masing pihak.

d.         memiliki semua kekuatan, kewenangan dan kapasitas hukum yang diperlukan untuk melaksanakan dan menyampaikan Kontrak dan untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Kontrak.pelaksanaan Kontrak, tidak dan tidak akan melanggar hukum yang berlaku di mana Pihak tunduk atau, melanggar ketentuan Kontrak dimana Pihak adalah pihak atau melanggar hak­ hak pihak ketiga lainnya.

e.         Kontrak dibuat dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan itikad baik dan menjunjung prinsip­ prinsip Good Corporate Governance (GCG).

f.           Para Pihak dalam menjalankan usaha dan kegiatan operasionalnya telah memenuhi perizinannya, semua undang-undang dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

PASAL 20

KERUSAKAN DAN KERUGIAN

 

Dalam hal salah satu Pihak terbukti baik sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan kerusakan maupun kerugian terhadap Pihak lainnya, maka Pihak yang terbukti tersebut bersedia bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan maupun kerugian yang diperbuatnya.

 

PASAL 21

PENANGANAN FRAUD DAN/ATAU PENCUCIAN UANG

 

Dalam hal terjadinya indikasi Fraud dan/atau pencucian uang maka Para Pihak wajib melakukan usaha terbaiknya dalam melakukan penyelesaian, dengan proses penanganannya dilakukan termasuk dan tidak terbatas pada langkah-langkah sebagai berikut:

1.         Setiap Pihak berhak menghentikan layanan sementara dan/atau tindakan lainnya secara sewaktu­ waktu dan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya.

2.         Para Pihak wajib untuk melakukan investigasi lanjutan yang dilaksanakan dengan itikad baik dengan tetap mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.         Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini bersifat final dan mengikat Para Pihak serta dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Para Pihak

4.        Setiap Pihak membebaskan Pihak lainnya ("Pihak Tidak Terdampak") dari tuntutan dan/atau kewajiban melakukan penggantian kerugian atas kesalahan sistem dan/atau kondisi lain yang terjadi pada ekosistem dan/atau sistem milik Pihak tersebut ("Pihak Terdampak") yang menimbulkan kerugian, termasuk namun tidak terbatas pada kejadian yang disebabkan oleh fraudster atau pihak ketiga lain, selama tidak dapat dibuktikan bahwa kondisi yang menyebabkan Pihak Terdampak mengalami kerugian adalah kesalahan atau dilakukan dan/atau kelalaian dari Pihak Tidak Terdampak

 

PASAL 22

AUDIT

 

1.    MERCHANT setiap saat akan mematuhi, melaksanakan dan menjalankan seluruh petunjuk, perintah, aturan, syarat dan ketentuan yang diterbitkan oleh FINNET dari waktu ke waktu yang tidak merugikan MERCHANT.

2.    FINNET dapat melakukan audit untuk memveriflkasi ketentuan Kontrak dari waktu ke waktu. Dengan pilihan FINNET sendiri, setiap audit yang dilakukan oleh FINNET dapat dilakukan oleh personil dari FINNET atau aflliasi atau agennya dengan cara yang wajar. MERCHANT akan bekerja sama dengan FINNET atau aflliasinya atau agennya yang melakukan audit. Sebelum dilakukan audit, FINNET sebelumnya akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada MERCHANT sekurang­ kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal dimulainya audit. FINNET akan sebaik mungkin untuk memastikan bahwa setiap pelaksanaan pemeriksaan tersebut tidak akan mengganggu usaha MERCHANT. MERCHANT akan sebaik mungkin secara komersial untuk menyediakan akses pada informasi atau dokumentasi yang wajib disediakan berdasarkan Kontrak, termasuk, tidak terbatas pada audit sistem informasi, dokumen validasi dan pengecekan rekening bank terkait dengan Kontrak. FINNET menjamin bahwa pihak yang ditunjuk untuk mengaudit MERCHANT tidak akan melakukan pembukaan data dan informasi yang diketahui saat proses audit kepada pihak manapun selain FINNET untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

3.     Para Pihak menjamin dan bersedia untuk memberikan hak akses audit terhadap otoritas yang berwenang (Bank Indonesia dan/atau auditor eksternal yang ditunjuk oleh instansi pemerintah), serta menerima informasi untuk keperluan pemeriksaan, termasuk hak akses, baik secara logic maupun physical terhadap data yang dikelola oleh Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak dengan memperhatikan ketentuan / peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan atas audit yang akan dilakukan maka pihak yang hendak dimintakan data/keterangan akan menerima pemberitahuan tertulis sebelumnya.

 

PASAL 23

LARANGAN PEMBERIAN HADIAH DAN KOMISI

 

1.       Masing-masing Pihak atau karyawan/perwakilannya atau agen, dan/atau pihak afiliasinya tidak diperkenankan mengikatkan atau mencoba melakukan pemberian hadiah atau komisi kepada karyawan/perwakilannya atau agen dan/atau pihak aflliasi dari Pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak.

2.      Setiap Pihak dapat mengakhiri Kontrak, baik seluruhnya maupun sebagian, apabila Pihak tersebut berdasarkan alasan yang jelas menemukan bahwa Pihak lainnya, karyawan/perwakilan atau agen atau pihak aflliasi dari Pihak lainnya, telah bekerjasama atau mencoba untuk bekerjasama dalam rangka pemberian hadiah atau komisi sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak kepada karyawan/perwakilan atau agen atau pihak aflliasi dari Pihak yang bermaksud mengakhiri Kontrak.

3.       Masing-masing Pihak atau pegawai dari masing-masing Pihak dilarang menawarkan, memberikan atau setuju untuk memberi uang, properti, hadiah, komisi, rabat, janji untuk memberi atau bentuk­ bentuk lainnya yang bernilai kepada pegawai Pihak lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Kontrak.

4.      Masing-masing Pihak sepakat akan mematuhi semua undang-undang dan peraturan anti-penyuapan atau peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan pelaksanaan Kontrak, terlepas dari fakta bahwa undang-undang dan peraturan anti-penyuapan tersebut mungkin tidak berlaku pada masing-masing Pihak.

5.       Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal ini oleh masing-masing Pihak atau pegawainya atau orang yang bekerja untuknya dapat mengakibatkan diakhirinya Kontrak oleh Pihak lainnya. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pelanggaran terhadap Pasal ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.

 

PASAL 24

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 

1.       Tidak ada ketentuan dalam Kontrak yang dapat ditafsirkan sebagai pengalihan atau dengan cara apapun melepas kepemilikan Hak Kekayaan lntelektual dari satu Pihak kepada Pihak lain;

2.      Merek dagang atau merek masing-masing Pihak tidak akan digunakan tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.

3.       Setiap dan segala Hak Kekayaan lntelektual dan/atau goodwill untuk segala tujuan yang timbul di mana pun dan bagaimanapun, yang melekat pada, merupakan turunan dari atau yang terhubung kepada Hak Kekayaan lntelektual atau melekat pada, merupakan turunan dari, yang terhubung pada atau dihasilkan dari penggunaan Hak Kekayaan tersebut sehubungan dengan Kontrak harus, dalam setiap penggunaan, menjadi milik terus menerus dari pemilik Hak Kekayaan lntelektual tersebut. Oleh karenanya:

a)          tidak ada Pihak manapun yang dapat mengklaim hak, titel, atau kepentingan dalam kaitannya dengan Hak Kekayaan lntelektual dan/atau goodwill; dan

b)          dimana Hak Kekayaan lntelektual dan/atau goodwill sudah dimiliki oleh salah satu Pihak, maka akan terus dimiliki oleh Pihak tersebut.

4.      Para Pihak dengan ini mengetahui bahwa Hak Kekayaan lntelektual pada setiap informasi yang diterima oleh setiap Pihak dan produk dan/atau layanan yang berkaitan dengan informasi tersebut dan akan tetap dimiliki oleh pihak yang mengungkapkan.

5.       Masing-masing Pihak berhak untuk menggunakan nama dan merek dagang Pihak lain dalam promosinya, dan masing-masing Pihak mengibahkan lisensi non-eksklusif, tidak dapat dipindahtangankan, tidak dapat dialihkan dan izin penggunaan terbatas lainnya kepada Pihak lainnya untuk menggunakan nama dan merek dagang untuk tujuan tersebut dalam media apapun diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan tertulis yang wajar kepada Pihak lain terlebih dahulu.

6.       Para Pihak wajib untuk berupaya sewajarnya untuk memastikan bahwa atribut yang sesuai kepemilikan termasuk dalam pelaksanaan Kontrak.

7.       Masing-masing Pihak wajib mengganti kerugian (dan tetap membebaskan) dan tidak merugikan Pihak lain dan afiliasinya, petugas, direktur, karyawan dan pemegang saham terhadap setiap biaya, klaim, tuntutan, biaya (termasuk biaya hukum yang wajar dan biaya penyelidikan (jika ada), kerugian, kewajiban dan tindakan dalam setiap hal baik langsung atau tidak langsung yang timbul dari setiap klaim pihak ketiga untuk salah satu dari hal tersebut dalam kaitannya dengan Hak Kekayaan lntelektual.

8.       Para Pihak tidak diwajibkan mempertahankan Hak Kekayaan lntelektual Pihak lainnya.

 

PASAL 25

PILIHAN FORUM DAN PENYELESAIAN PERSELESIHAN


1.              Para Pihak memahami dan setuju bahwa Kontrak tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Setiap tindakan yang diajukan untuk menyelesaikan perselisihan antara Para Pihak harus dibawa ke Indonesia.

2.              Semua dan tiap-tiap perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Kontrak akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat.

3.              Apabila Para Pihak tidak berhasil menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari Kontrak kepada dan tunduk pada proses hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

PASAL 26

LAIN - LAIN

 

1.              Para Pihak sepakat bahwa dalam S&K ini:

a.         Judul suatu pasal atau ayat semata-mata hanya untuk kemudahan saja dan tidak dapat dianggap mempunyai arti dalam menafsirkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam S&K ini;

b.         Kata-kata dalam bentuk tunggal dapat mencakup bentuk jamak dan sebaliknya;

c.         Apabila suatu hari atau tanggal yang ditetapkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan suatu hak atau kewajiban masing-masing Pihak dalam S&K ini, jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari Iibur nasional, maka pelaksanaan hak atau kewajiban tersebut dianggap jatuh pada Hari Kerja berikutnya, kecuali apabila ditetapkan lain secara tegas oleh Para Pihak dalam S&K ini.

2.              Kontrak tidak dapat dialihkan oleh salah satu Pihak ke pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. Setiap usaha salah satu Pihak untuk mengalihkan suatu hak, tugas, dan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kontrak tanpa persetujuan dari Pihak lainnya secara tertulis adalah tidak sah dan salah satu Pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan Penghentian Kerjasama.

3.              Setiap penambahan atau perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Kontrak akan mengikat apabila dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh Para Pihak dengan membuat dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan atau Side Letter terhadap Kontrak, serta akan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Kontrak.

4.               Kontrak dibuat dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan itikad baik dan menjunjung prinsip­ prinsip Good Corporate Governance (GCG).

5.              Dalam hal terdapat hal-hal yang belum cukup diatur atau belum cukup jelas diatur dan/atau diperlukan perubahan ketentuan dalam Kontrak mengenai peraturan dari Bank Indonesia (Bl), menjadi tanggung jawab masing-masing pihak dan sepakat untuk tunduk dan patuh pada peraturan dari Bank Indonesia dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

6.              Segala ketentuan dan syarat dalam Kontrak berlaku serta mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani, penggantinya dan mereka yang memperoleh keuntungan dari padanya.

7.              Apabila suatu ketentuan Kontrak atau bagian dari padanya dianggap batal, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap mana ketentuan ini tunduk, maka ketentuan dimaksud dianggap batal, tidak sah dan tidak dapat diberlakukan dengan cara apapun, namun ketidakberlakuan tersebut tidak akan mempengaruhi setiap ketentuan lain dari Kontrak, dimana ketentuan lainnya tersebut akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat.

8.              Kelalaian atau keterlambatan salah satu pihak dalam melaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan Kontrak tidak berlaku sebagai pembebasan atau pengesampingan dari setiap pelaksanaan keseluruhan atau sebagian dari hak dan kewajiban berdasarkan Kontrak dan tidak mencegah pelaksanaan selanjutnya dari hak dan kewajiban tersebut.