SYARAT DAN KETENTUAN UMUM KERJA SAMA PENYEDIAAN LAYANAN PEMBAYARAN MELALUI
PAYMENT GATEWAY
PASAL 1
DEFINISI DAN INTERPRETASI
1.
Definisi. Kecuali ditentukan lain dalam hubungan kalimat dalam pasal-pasal yang
bersangkutan, istilah-istilah yang diawali
dengan huruf kapital dalam Syarat dan Ketentuan (untuk
selanjutnya disebut “S&K”) ini haruslah diartikan
sebagai berikut:
a.
BAUT (Berita Acara Uji Terima) adalah bukti tertulis yang
ditandatangani oleh wakil yang sah dari Para Pihak, yang membuktikan bahwa Online Payment
telah dapat dioperasikan secara
komersial;
b.
BAUT lnstrumen Pembayaran adalah bukti tertulis yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari Para Pihak yang membuktikan bahwa suatu lnstrumen Pembayaran telah dapat dioperasikan secara komersil dalam Online Payment;
c.
CHARGE
BACK adalah pembayaran kembali oleh MERCHANT kepada BANK atas tagihan MERCHANT yang telah dibayarkan oleh BANK.
d.
Fee adalah biaya yang harus dibagi atau dibayarkan dari setiap transaksi yang terjadi di sistem MERCHANT sebagai jasa atas setiap Transaksi Berhasil;
e.
Fraud adalah bentuk transaksi
dengan menggunakan lnstrumen Pembayaran pada
Online
Payment yang patut dicurigai dan atau terbukti sebagai transaksi
tidak normal;
f.
Fraud Detection System adalah kemampuan sistem yang dikelola oleh FINNET untuk mendeteksi potensi terjadinya Fraud;
g.
Host MERCHANT adalah pusat komputer MERCHANT yang menyediakan website atau aplikasi;
h.
Host FINNET adalah pusat komputer FINNET yang
berfungsi sebagai penghubung antara
Host MERCHANT dengan lnstrumen
Pembayaran dan berfungsi untuk menerima
dan
memproses Online Payment serta sekaligus sebagai messaging
server;
i.
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat di luar hari libur resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan mengacu juga pada ketentuan Hari Kerja menurut Bank Indonesia;
j.
Hari Kalender adalah setiap hari dalam
1 (satu) tahun sesuai dengan
kalender tanpa terkecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia, dan hari Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja;
k.
Internet Payment Gateway adalah sistem yang dikelola oleh FINNET berupa kanal pembayaran elektronik yang digunakan untuk memproses Online Payment;
l.
lnstrumen Pembayaran
adalah sumber dana
untuk pembayaran dan ditatausahakan
dalam suatu akun untuk pembayaran Online Payment.
m.
Laporan Hasil Rekonsiliasi adalah laporan atas Rekonsiliasi yang dilakukan MERCHANT
dengan FINNET;
n.
Link Komunikasi Data adalah media penghubung berupa Koneksi
Internet yang berfungsi sebagai sarana komunikasi data antara Host MERCHANT dengan Host FINNET;
o.
Menu Pembayaran adalah fasilitas pada website atau
aplikasi yang
menyediakan berbagai pilihan cara/metode pembayaran Online Payment;
p.
Online Payment adalah transaksi pembayaran secara online melalui website dengan memanfaatkan Internet Payment Gateway;
q.
Refund adalah pengembalian pembayaran oleh MERCHANT
kepada Finnet atas adanya pembatalan Transaksi
r.
Rekonsiliasi adalah proses menyamakan data Online Payment antara MERCHANT dengan
FINNET;
s.
Service Level adalah standard tingkat layanan
operasional yang harus
dipenuhi oleh FINNET guna kelancaran Online Payment;
t.
Settlement adalah perhitungan dan pelaksanaan penyelesaian atas keseluruhan dana Transaksi Berhasil (setelah dipotong Fee FINNET) dengan cara FINNET menyetorkannya
kepada MERCHANT sesuai dengan Pola Settlement yang disepakati Para Pihak dalam Kontrak;
u.
Online Channel website atau aplikasi adalah website yang disediakan MERCHANT dimana pelanggan dapat melakukan pembayaran secara online;
v.
Pelanggan adalah Pengguna atau user dari website atau aplikasi;
w.
SOP (Standard
Operating Procedure) adalah sekumpulan
instruksi maupun pedoman yang ditetapkan oleh FINNET yang berisi
arahan dan tata cara yang menjadi tolok ukur dalam pengoperasian Online Payment serta merupakan
satu kesatuan dengan Kontrak;
x.
Transaksi Berhasil adalah status
transaksi Online Payment yang dinyatakan berhasil dengan dibuktikan dengan sebuah tanda bukti struk atau bukti lain yang diterbitkan oleh FINNET.
PASAL 2
RUANG LINGKUP
2.
Lingkup tanggung jawab MERCHANT dalam penyediaan online channel sebagaimana dimaksud
S&K ini pada pokoknya mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a.
Menyediakan website atau aplikasi;
b.
Menyediakan Menu Pembayaran.
3.
Lingkup tanggung
jawab FINNET dalam penyelenggaraan Online
Payment sebagaimana dimaksud S&K
ini pada pokoknya
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.
Menyediakan dan mengoperasikan Internet Payment Gateway;
b.
Menyediakan lnstrumen Pembayaran;
c.
Menyediakan Fraud Detection system.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN MERCHANT
1.
Hak MERCHANT dalam S&K ini adalah:
a.
Memperoleh layanan Internet Payment Gateway untuk penerimaan Online Payment pada
website atau aplikasi
MERCHANT;
b.
Menerima dana Transaksi Berhasil dari FINNET sesuai Pola Settlement pada Kontrak;
c.
Mengetahui data Online Payment di sisi FINNET;
2.
Kewajiban MERCHANT dalam S&K ini adalah:
a.
Menyediakan perangkat keras (hardware) dan
perangkat lunak (software) untuk digunakan sebagai Host MERCHANT
dengan message
format sesuai spesifikasi FINNET;
b.
Menyediakan Link Komunikasi Data untuk kebutuhan sebagai berikut:
i.
Menghubungkan antara Host MERCHANT dengan Host FINNET;
ii.
Kebutuhan backup komunikasi hubungan Host MERCHANT ke Host FINNET.
c.
Bersama-sama dengan FINNET menandatangani BAUT dan/atau BAUT lnstrumen Pembayaran dalam hal Para
Pihak sepakat untuk menambahkan lnstrumen
Pembayaran yang dapat ikut serta dalam Online Payment;
d.
Menyediakan Online Channel yaitu website atau aplikasi;
e.
Menyediakan Menu lnstrumen Pembayaran;
f.
Mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai mekanisme pembayaran secara jelas dan mudah dipahami oleh pelanggan;
g.
Menyediakan Helpdesk sesuai jam operasional untuk menerima dan menangani gangguan
Online Payment;
h.
Menjamin kelancaran operasional di sisi Host MERCHANT dengan selalu menginformasikan kepada FINNET atas setiap perubahan maupun gangguan yang terjadi pada Host MERCHANT;
i.
Memberikan dukungan dalam pengoperasian, pemeliharaan dan keamanan sistem pada sisi
MERCHANT untuk kelancaran Online Payment;
j.
Menyediakan data Online Payment di sisi MERCHANT;
k.
Melakukan Rekonsiliasi bersama dengan FINNET;
I.
Melakukan kegiatan pemasaran dan promosi bersama-sama dengan FINNET dengan biaya biaya yang muncul disepakati bersama oleh Para Pihak;
m.
Menanggung pemenuhan tanggung jawab atas Fraud yang terjadi
dalam pelaksanaan Online Payment (apabila Fraud tersebut terbukti kesalahan atau dilakukan dan/atau kelalaian oleh MERCHANT) sehingga hal-hal demikian sepenuhnya menjadi resiko dan beban serta tanggung jawab
MERCHANT;
n.
Memiliki dua faktor otentikasi sistem dan data (two factor authentication) pada website atau aplikasi
o.
Transaksi dengan menggunakan instrument pembayaran dari Kartu Kredit pada Online Payment diwajibkan menggunakan fitur 3DS.
p.
Melakukan sosialisasi "bahaya penipuan" pada website atau aplikasi;
q.
Meminta dan mendapatkan persetujuan pelanggan MERCHANT atas penggunaan data pelanggan oleh MERCHANT sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
r.
Memberikan laporan hasil audit keamanan cyber dan audit sistem informasi setiap 1 (satu) tahun sekali kepada FINNET.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN FINNET
1.
Hak FINNET dalam S&K ini adalah:
a.
Menetapkan harga dalam Layanan Payment gateway;
b.
Memperoleh pembagian Fee transaksi atas biaya-biaya sebagaimana dimaksud Kontrak;
c.
Mengetahui data Online Payment di sisi MERCHANT;
d.
Menerima pembayaran
dalam online Payment yang telah sesuai dengan Undang-Undang atau issuer
Instrumen Pembayaran secara
terbatas, dan menolak
pembayaran dalam Online Payment
yang bertentangan dengan Undang-undang atau issuer Instrumen Pembayaran secara terbatas.
e.
Mengolah dan memanfaatkan Data Pelanggan
MERCHANT sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
2.
Kewajiban FINNET dalam S&K ini adalah:
a.
Menyediakan perangkat keras (hardware)
dan perangkat lunak (software) untuk Host FINNET
yang berfungsi sebagai messaging server dengan
message format sesuai spesiflkasi FINNET;
b.
Menyediakan Link Komunikasi Data untuk kebutuhan
sebagai berikut:
i.
Menghubungkan antara Host FINNET dengan lnstrumen
Pembayaran;
ii.
Kebutuhan backup komunikasi hubungan antara Host FINNET dengan lnstrumen Pembayaran.
c.
Bersama-sama dengan MERCHANT menandatangani BAUT dan/atau BAUT lnstrumen Pembayaran, dalam hal Para Pihak
sepakat untuk menambahkan lnstrumen Pembayaran yang
dapat ikut serta dalam Online Payment;
d.
Menyediakan Internet Payment Gateway;
e.
Mengadakan koneksi ke arah lnstrumen Pembayaran dengan Service
Level sebagaimana dimaksud S&K ini;
f.
Selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu melakukan operasional dan monitoring atas Internet
Payment Gateway;
g.
Menyediakan helpdesk selama 24 (dua
puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu
untuk menerima dan menangani gangguan Layanan Payment Point Online oleh dan dari MERCHANT;
h.
Menjamin kelancaran operasional di sisi Host FINNET dengan selalu
menginformasikan kepada
MERCHANT atas setiap
perubahan maupun gangguan
yang terjadi pada Host FINNET;
i.
Menyediakan data Online Payment di sisi FINNET;
j.
Melakukan Rekonsiliasi bersama dengan MERCHANT;
k.
Menyediakan Laporan Hasil Rekonsiliasi;
I. Melakukan
Settlement sesuai Pola Settlement yang disepakati Para Pihak dalam Kontrak;
m. Menyediakan Fraud Detection System.
PASAL 5
PENGAKHIRAN KONTRAK
1.
Kontrak
berakhir apabila berakhirnya Jangka Waktu Kontrak sebagaimana dimaksud
di atas.
2.
Salah satu Pihak dapat mengakhiri Kontrak sebelum
Jangka Waktu Kontrak berakhir, dengan ketentuan Pihak yang menghendaki
tersebut wajib memberitahukan kehendaknya
dalam bentuk surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lainnya sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sebelum tanggal pengakhiran berlaku efektif.
3.
Menyimpang dari ketentuan Pasal 5, Kontrak
dapat berakhir dan/atau
dinyatakan berakhir oleh salah satu PIHAK secara seketika dengan mempertimbangkan Pasal 7
ayat (2) S&K ini dan memberikan
pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya mengenai hal tersebut berdasarkan hal-hal sebagai berikut
apabila bermaksud untuk mengakhiri Kontrak apabila:
a.
Salah satu Pihak
melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf a S&K
ini dan telah mendapatkan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali dengan jarak waktu antar-surat teguran minimal 7 (tujuh) Hari Kerja;
b.
Salah satu Pihak melakukan perbuatan dan/atau sedang mengalami peristiwa
sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf b, c dan d S&K ini;
c.
Salah satu Pihak dibubarkan atau membubarkan diri atau izin usaha atau
izin-izin lain yang penting yang dimiliki oleh
salah satu Pihak dibatalkan atau dicabut oleh pihak yang berwenang;
d.
Adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Kontrak.
4.
Pengakhiran Kontrak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, membebaskan Pihak
yang memutuskan
Kontrak dari segala sanksi dan/atau
kompensasi;
5.
Dengan berakhirnya Kontrak, tidak membebaskan masing-masing Pihak atas kewajibannya yang timbul sebelum berakhirnya Kontrak sampai kewajiban
tersebut dinyatakan selesai yang dinyatakan secara tertulis
dan ditandatangani oleh masing-masing Pihak dalam Kontrak;
6.
Sehubungan dengan pengakhiran Kontrak, Para Pihak sepakat untuk
mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan adanya suatu putusan atau
penetapan hakim atau pengadilan untuk mengakhiri suatu Kontrak, sehingga
pemutusan Kontrak dengan alasan
sebagaimana diatur pada Pasal ini secara
sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak.
7.
Dalam hal Kontrak berakhir dan/atau
dinyatakan berakhir, Para Pihak sepakat
bahwa ketentuan lnformasi Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 S&K
ini tetap berlaku dan mengikat Para
Pihak.
8.
Pengakhiran Kontrak tidak menghapus
segala hak dan kewajiban Para Pihak yang
masih tertunggak.
9.
FINNET dapat memberhentikan sementara
sebagian atau seluruh
layanan yang diberikan
kapada MERCHANT berdasarkan Kontrak
secara sepihak tanpa harus menerbitkan surat dan memberikan ganti
rugi apapun kepada MERCHANT apabila MERCHANT melakukan tindakan-tindakan
sebagai berikut:
a.
MERCHANT tidak melakukan perbaikan atau menyelesaikan tindakan
kelalaiannya atau memenuhi
prestasinya kepada FINNET sesuai surat teguran pertama;
b.
MERCHANT tidak melakukan perbaikan atau menyelesaikan tindakan
kelalaiannya atau memenuhi
prestasinya kepada FINNET sesuai surat teguran kedua.
c.
MERCHANT tidak melakukan perbaikan atau menyelesaikan tindakan
kelalaiannya atau memenuhi
prestasinya kepada FINNET sesuai surat teguran ketiga.
FINNET akan memberikan layanannya kembali setelah MERCHANT melakukan kewajiban, perbaikan
atau menyelesaikan tindakan kelalaiannya atau memenuhi prestasinya kepada FINNET.
PASAL 6
KELALAIAN (WANPRESTASI)
1.
Bilamana terjadi
atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan di bawah ini akan dianggap sebagai suatu peristiwa kegagalan dan/atau kelalaian terhadap Kontrak:
a.
Wanprestasi dalam Kontrak
Salah satu Pihak lalai melaksanakan salah satu atau beberapa
kewajibannya atau melanggar ketentuan yang termasuk dalam Kontrak;
b.
Pernyataan Tidak Benar
Bilamana
ternyata bahwa sesuatu pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya dalam Kontrak tidak benar atau tidak sesuai dengan
kenyataannya atau tidak sesuai dengan hal yang diperjanjikan dalam Kontrak;
c.
Permohonan Kepailitan
Bilamana salah satu PIHAK dalam Kontrak
mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atau untuk diberikan penundaan
kewajiban pembayaran utang (insolvensi atau PKPU) atau bilamana orang atau pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang
agar salah satu PIHAK dalam Kontrak
dinyatakan dalam keadaan pailit;
d.
Terkena
Sitaan
Apabila salah satu PIHAK dikenakan
suatu sitaan berkekuatan hukum tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan kewajibannya pada Kontrak, baik sebagian
maupun keseluruhan harta benda/kekayaannya yang mempengaruhi kemampuan PIHAK yang dikenakan sita untuk
melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan Kontrak.
2.
Dalam hal suatu kejadian berdasarkan
Pasal 6 ayat 1 ini terjadi terhadap satu PIHAK, maka PIHAK lainnya dalam Kontrak dapat memilih apakah tetap meneruskan
atau menghentikan Kontrak. Pengakhiran Kontrak akibat terjadinya hal-hal
sebagaimana Pasal 7 ayat 1 dilakukan
dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 S&K ini.
PASAL 7
BIAYA-BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN
1.
Atas kewajiban pembayaran biaya-biaya pelaksanaan Online Payment berdasarkan Kontrak, MERCHANT memberikan kuasa
kepada FINNET berdasarkan Kontrak untuk
melakukan pemotongan langsung Fee yang menjadi Hak FINNET mengacu bagian awal Kontrak.
2.
Biaya-biaya sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.
Biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan Kontrak menjadi kewajiban masing masing Pihak
untuk membayarnya.
4.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Kontrak mengenai biaya-biaya sehubungan dengan kerjasama Para Pihak
sebagaimana dimaksud Kontrak akan diselesaikan
melalui perundingan antara Para Pihak yang dituangkan
dalam bentuk tertulis yang ditandatangani Para Pihak serta
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Kontrak dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak.
PASAL 8
MEKANISME PENAMBAHAN INSTRUMEN PEMBAYARAN
1.
Masing-masing Pihak wajib melakukan pemberitahuan melalui surat kepada Pihak lainnya apabila hendak melakukan penambahan lnstrumen Pembayaran.
2.
Para Pihak akan menandatangani BAUT lnstrumen Pembayaran dalam hal Para Pihak sepakat untuk menambahkan lnstrumen Pembayaran.
3.
Hal-hal yang belum
cukup diatur dalam Kontrak sehubungan dengan penambahan lnstrumen Pembayaran
akan diselesaikan melalui perundingan antara Para Pihak yang dituangkan dalam bentuk
tertulis yang ditandatangani Para Pihak serta
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Kontrak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak.
PASAL 9
PERPAJAKAN
PASAL 10
SERVICE LEVEL FINNET
1.
Perhitungan Service Level yang dimaksud Pasal ini, berdasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a.
Host FINNET;
b.
Link Komunikasi Data FINNET - lnstrumen Pembayaran;
c.
Tidak diperhitungkan Force Majeure;
d.
Tidak diperhitungkan Host MERCHANT;
2.
Apabila Service Level yang diperjanjikan dalam Ayat 1 Pasal ini tidak terpenuhi, maka MERCHANT
berhak mendapatkan restitusi dari FINNET sebagaimana diatur dalam S&K ini.
3.
Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diberikan oleh FINNET kepada MERCHANT dengan syarat FINNET telah menerima pemberitahuan dari MERCHANT mengenai klaim yang terjadi.
4.
Restitusi tidak berlaku dalam hal terjadi gangguan yang disebabkan oleh:
a.
Terjadinya Force Majeure;
b.
Pemeliharaan berkala masing-masing Pihak dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Pihak lainnya;
c.
Gangguan teknis pada jaringan telekomunikasi yang digunakan pada S&K ini;
d.
Gangguan teknis pada Host MERCHANT.
a.
FINNET menjamin bahwa ketersediaan (availability) lnstrumen pembayaran sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen);
b.
Respon Time terhadap gangguan dengan rentang waktu maksimum 15 menit;
c.
Mean Time To Repair (waktu perbaikan
gangguan) adalah selama-lamanya 6
(enam) jam, atau menyesuaikan dengan lokasi operasional layanan.
Formula Restitusi :
Apabila terjadi putus layanan akibat kesalahan sistem di sisi FINNET selama lebih dari 36 (tiga puluh enam) jam secara akumulatif dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, yang mengakibatkan sistem di sisi FINNET tidak dapat berjalan dengan baik, maka atas tidak berfungsinya sistem tersebut FINNET harus membayar denda sebesar total lama gangguan kumulatif dalam satu bulan dikurangi lama gangguan yang ditoleransi dalam satu buIan, dikalikan jumlah Fee transaksi untuk buIan berjalan yang menjadi hak FINNET dibagi dengan jumlah jam dalam satu bulan. Dengan rumusan sebagai berikut:
Keterangan :
a : Total lama gangguan dalam satu bulan (jam)
b : Lama gangguan yang ditoleransi 36 jam
T: Jumlah jam dalam satu bulan (720 jam)
PASAL 11
GANGGUAN SISTEM
Dalam hal terjadi
gangguan sistem, masing-masing Pihak apabila
diminta oleh Pihak lainnya bersedia untuk membantu dan bekerjasama dalam
melakukan identifikasi atas gangguan sistem tersebut, untuk kemudian menetapkan
pertanggungjawaban dan kewajiban penyelesaian/penanganan atas gangguan system
tersebut.
PASAL 12
BANTUAN DATA DAN INFORMASI
Apabila dalam pelaksanaan Kontrak, salah
satu Pihak membutuhkan bantuan dari Pihak
lainnya berupa data-data, informasi-informasi
dan keterangan-keterangan lainnya, maka
masing-masing Pihak setuju untuk memberikan hal-hal tersebut
sepanjang data atau informasi
tersebut bukan merupakan
lnformasi Rahasia sebagaimana dimaksud Pasal 16 S&K ini atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 13
REKONSILIASI dan SETTLEMENT
1.
MERCHANT dan FINNET
wajib melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data transaksi masing masing Pihak secara bulanan.
2.
Dalam hal timbul selisih perhitungan
atas
Rekonsiliasi, maka Para
Pihak akan melakukan
koreksi dengan menggunakan data Online Payment di sisi FINNET sebagai acuan,
3.
Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pemotongan atas Settlement,
maka Para Pihak akan melakukan koreksi, pengembalian atau penambahan dana kepada atau dari Pihak lainnya dengan memperhitungkannya pada
proses Settlement berikutnya.
4.
Apabila FINNET terbukti
melakukan kelalaian atau kesengajaan sehingga mengakibatkan keterlambatan Settlement, maka FINNET wajib membayar denda keterlambatan kepada MERCHANT sebesar rata-rata tingkat suku bunga yang berlaku pada Bank Indonesia
dengan rumusan:
PASAL 14
FORCE MAJEURE
1.
Tidak dilaksanakannya atau tertundanya
pelaksanaan sebagian atau keseluruhan ketentuan Kontrak oleh salah satu Pihak
atau Para Pihak tidak termasuk sebagai pelanggaran atas Kontrak apabila hal
tersebut disebabkan oleh adanya force majeure (keadaan memaksa).
2.
Yang termasuk sebagai
force majeure adalah
kejadian-kejadian yang dengan
segala daya dan upaya
tidak dapat diduga dan tidak dapat diatasi oleh Pihak yang mengalaminya, yakni peristiwa peristiwa termasuk namun
tidak terbatas pada :
i.
Bencana alam termasuk namun tidak terbatas pada banjir,
tanah longsor, gunung meletus, angin topan dan gempa
bumi;
ii.
Terjangkitnya suatu wabah penyakit menular;
iii.
Pemberontakan, huru-hara, kerusuhan, perang;
iv.
Kebakaran;
v.
Sabotase;
vi.
Embargo dan pemogokan umum;
vii.
Gangguan terhadap jaringan
telekomunikasi, baik terestrial maupun ekstra-terestrial (ruang angkasa) karena peristiwa yang terjadi di ruang angkasa
termasuk tetapi tidak terbatas pada sun-outage, gerhana matahari,
gangguan astronomi maupun meteorit.
viii.
Kebijakan Pemerintah atau instansi
yang berwenang yang menghalangi
secara langsung untuk terlaksananya Kontrak.
3.
Pihak yang tidak dapat memenuhi
kewajibannya sehubungan dengan force majeure tersebut harus memberitahukan secara tertulis
kepada Pihak lainnya
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak mulainya kejadian
tersebut.
4.
Kelalaian atau kelambatan Pihak yang terkena force majeure dalam
memberitahukan sebagaimana dimaksud
pasal ini dapat mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud
sebagai force majeure.
5.
Semua kerugian dan biaya yang diderita
oleh salah satu Pihak sebagai akibat force majeure tidak menjadi tanggung jawab
Pihak lainnya.
6.
Jika peristiwa Force Majeure
berkepanjangan hingga 60 (enam puluh) Hari Kalender atau lebih, maka salah satu
dari Para Pihak, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dapat
mengakhiri Kontrak tanpa kewajiban-kewajiban lebih lanjut terhadap Pihak
lainnya yang menyangkut pengakhiran Kontrak, kecuali kewajiban pembayaran yang
belum diselesaikan selama Kontrak berlangsung.
PASAL 15
RAHASIA
1.
lnformasi Rahasia berarti data-data dan
informasi-informasi apapun baik bersifat teknis maupun komersial dalam bentuk
apapun:
a.
untuk transaksi menggunakan Kartu Kredit
MERCHANT tidak diperbolehkan
menyimpan data-data Kartu Kredit Pelanggan seperti : nama card holder,
expired date, nomor kartu dan
cvv.
b.
yang diberikan oleh salah satu Pihak ke Pihak lainnya sehubungan
dengan pelaksanaan kerjasama, baik dalam bentuk tulisan, lisan, dalam bentuk
contoh, model, perangkat lunak komputer atau lainnya sebagaimana tertuang dalam Kontrak;
c.
yang
merupakan hak kepemilikan
khusus dari, mengenai atau diciptakan
oleh salah satu pihak; dan
d.
mengenai salah satu Pihak yang
memberikan manfaat kompetisi dalam bisnis bagi Pihak
tersebut atau kesempatan untuk memperoleh manfaat
tersebut atau pengungkapan mana dapat merugikan kepentingan-kepentingan Pihak tersebut.
2.
lnformasi Rahasia tidak termasuk informasi-informasi yang:
a.
telah diterima atau berada dalam penguasaan salah satu Pihak tanpa ada kewajiban untuk
merahasiakan;
b.
telah
menjadi dapat diketahui
oleh pihak ketiga
atau semua orang tanpa adanya
pembatasan;
c.
telah
diketahui secara umum atau menjadi
tersedia bagi umum tanpa adanya
pelanggaran terhadap ketentuan dari Kontrak;
d.
Dikembangkan sendiri oleh pihak penerima secara independen sebagaimana dibuktikan dengan
suatu bukti tertulis;
e.
Jika menurut hukum harus dipaparkan, setelah terlebih dahulu diberitahukan
kepada masing- masing Pihak sebelum dilakukannya pemaparan informasi tersebut.
3.
Masing-masing Pihak sepakat untuk tidak
mengungkapkan lnformasi Rahasia apapun dari
Pihak lainnya ke orang atau badan
manapun selain daripada yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas tugas,
peran-peran atau fungsinya dalam Kontrak,
tanpa mendapat persetujuan terlebih
dahulu
dari Pihak lainnya dan akan
melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya
kelalaian dalam mengungkapkan lnformasi Rahasia tersebut.
4.
Masing-masing Pihak sepakat, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pihak lainnya tidak akan menggunakan, membuat salinan
atau mengalihkan lnformasi
Rahasia milik Pihak lainnya
selain sebagaimana diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas, peran-peran atau fungsinya dalam Kontrak, dan akan melakukan semua tindakan
pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam penggunaan,
pembuatan salinan atau pengalihan lnformasi Rahasia tersebut serta menjamin untuk menyimpan asli maupun fotokopi dari
dokumen-dokumen atau surat-surat dalam bentuk apapun sebagai
pertinggal dan akan senantiasa menjaga kerahasiannya.
5.
Pihak Penerima setuju bahwa kapanpun
diminta oleh Pihak Pengungkap secara tertulis atau, tanpa permintaan tertulis
oleh Pihak Pengungkap, pada saat pengakhiran Kontrak, (i) seluruh salinan dari
lnformasi Rahasia yang diberikan kepada Pihak Penerima oleh atau atas nama
Pihak Pengungkap wajib dikembalikan kepada Pihak Pengungkap paling lama dalam 5
(lima) hari kerja setelah tanggal permintaan tertulis tersebut, dan (ii) seluruh catatan, studi, laporan, memorandum
dan dokumen lainnya yang dipersiapkan oleh Pihak Penerima atau
Perwakilannya yang mengandung atau mencerminkan lnformasi Rahasia wajib
dihancurkan. Kendati demikian, Pihak Penerima dan Perwakilannya (i) dapat
menahan salinan lnformasi Rahasia sejauh dimana penahanan tersebut diwajibkan
untuk menunjukkan kepatuhan terhadap hukum, aturan,
peraturan atau standar profesional yang berlaku, atau sesuai dengan ketentuan
kebijakan internal terkait penyimpanan rekaman-rekaman secara umum, dengan ketentuan bahwa Pihak Pengungkap akan
diberitahukan dan setuju untuk adanya penahanan tersebut dan bahwa setiap
informasi yang ditahan akan disimpan sesuai dengan syarat-syarat dalam Kontrak;
dan (ii) akan, sejauh ketentuan (i) di atas tidak berlaku untuk lnformasi
Rahasia yang disimpan secara elektronik, menghancurkan lnformasi Rahasia yang disimpan
secara elektronik tersebut hanya sejauh yang sewajarnya bisa dilakukan.
PASAL 16
KEAMANAN INFORMASI
1.
Masing-masing Pihak tidak akan
mengizinkan akses tidak sah atau pelanggaran keamanan atau menyebabkan kerugian
atau kerusakan apa pun pada sistem atau lnformasi Rahasia milik Pihak lainnya
berdasarkan Kontrak. Masing-masing Pihak harus
mengambil semua tindakan keamanan fisik, teknis
dan organisasi yang sesuai dan mengamati
praktik industri yang baik untuk
menyediakan Layanan sedemikian rupa untuk menjaga keamanan
dan integritas data (termasuk Data Pribadi)
dan mencegah korupsi, perusakan, kerusakan, atau kehilangan data tersebut.
2.
Jika terjadi pelanggaran data, Pihak yang melanggar akan membantu
Pihak lainnya dalam melakukan
investigasi dan analisis apa pun yang mungkin diperlukan. Pihak yang
melanggar harus mengambil semua langkah yang diperlukan
sesuai dengan praktik industri yang baik, dengan
mempertimbangkan tingkat
keparahan risiko, untuk menyelesaikan pelanggaran data tersebut
secepat mungkin dan untuk mencegah terulangnya kembali.
3.
Jika terjadi
akses tidak sah atau pelanggaran keamanan, Pihak harus segera, dan dalam hal apa pun, selambat-lambatnya 2 (dua)
hari kerja sejak tanggal mengidentifikasi atau mempelajari Pelanggaran
Keamanan dalam sistem keamanannya,
memberi tahu Pihak lainnya tentang pelanggaran tersebut. Pihak yang
mengalami akses tidak sah atau pelanggaran keamanan harus segera setelah mengidentifikasi
atau mempelajari Pelanggaran Keamanan
dalam sistem keamanannya, mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk meminimalkan
dan
mengurangi kerugian
yang mungkin dialami oleh Pihak lainnya.
4. Masing-masing Pihak dapat menyimpan log transaksi di platformnya dengan cara yang aman seperti yang dipersyaratkan berdasarkan hukum yang berlaku, untuk catatan internal perusahaannya maupun untuk audit otoritas pengatur apa pun.
PASAL 17
PENYEDIAAN DATA DAN INFORMASI, TRANSFER DATA DAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI
1. Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini, salah satu PIHAK membutuhkan dari PIHAK lainnya penyediaan data-data termasuk Data Pribadi Pengguna, informasi-informasi dan keterangan-keterangan lainnya, maka masing-masing PIHAK setuju untuk memberikan hal-hal tersebut sepanjang data atau informasi tersebut hanya digunakan untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan tidak bertentangan dengan Perjanjian ini.
2. Terhadap data yang disebut pada Pasal ini yang diterima oleh salah satu PIHAK dari PIHAK lainnya berlaku ketentuan Pasal 7 Perjanjian ini.
3. Masing-masing Pihak mengakui bahwa pihaknya untuk tujuannya masing-masing akan memproses data pribadi sebagai Pengendali data pribadi (sebagaimana berlaku) berdasarkan Perjanjian ini. Dengan demikian, masing-masing Pihak menyanggupi untuk mematuhi semua ketentuan terkait dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, peraturan perundang-undangan pelaksanaannya, dan semua undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya yang sekarang atau di masa mendatang akan diundangkan terkait terhadap pelindungan data pribadi (“Undang-Undang Pelindungan Data”) yang berhubungan dengan pemrosesan data pribadi yang akan dilakukannya dan sesuai dengan peran yang diambilnya berdasarkan Perjanjian ini.
4. Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini diperlukan adanya transfer Data Pribadi, maka PARA PIHAK memahami dan menyepakati proses tarnsfer Data Pribadi dilakukan sesuai dengan ketentuan transfer Data Pribadi yang diatur pada Undang-Undang Pelindungan Data.
5. Atas kegagalan pelindungan Data Pribadi yang dilakukan oleh salah satu Pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini, maka secara masing-masing PARA PIHAK bertanggung jawab atas segala risiko dari kegagalan pelindungan Data Pribadi tersebut termasuk segala bentuk sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data dan gugatan ganti rugi dari Subjek Data Pribadi.
PASAL 18
CHARGEBACK
1.
Untuk MERCHANT yang memanfaatkan Instrumen Pembayaran dengan menggunakan Kartu kredit
(SoF), dalam hal Refund dan/atau Chargeback, MERCHANT berkewajiban membayar
kembali tagihan yang telah dibayarkan oleh FINNET, dan FINNET dapat melakukan pendebetan/penundaan terhadap tagihan dan/atau melakukan
pengurangan settlement ke rekening MERCHANT dan atau transaksi MERCHANT lainnya yang terdaftar di FINNET sesuai dengan tanggung jawab MERCHANT, jika terjadi hal-hal sebagai berikut :
a.
Adanya
kesalahan atau kekeliruan pembayaran oleh FINNET kepada MERCHANT yang dapat dibuktikan oleh FINNET;
b.
Apabila
terdapat sanggahan atas Transaksi dari Pemegang Kartu yang terbukti disebabkan
oleh kelalaian MERCHANT;
c.
Kondisi/Keadaan
yang dimana dapat dijadikan sebagai dasar dilakukannya Refund dan atau
Chargeback sesuai ketentuan yang ditetapkan principal atau ketentuan lainnya
yang di persyaratkan dan berlaku dalam industri kartu kredit dan kartu debit,;
d.
Dalam hal
terjadinya perselisihan atau dispute antara Pemegang kartu dengan MERCHANT perihal Pemegang Kartu membantah telah melakukan Transaksi;
e.
Pemegang
Kartu/Pelanggan ataupun MERCHANT
melanggar ketentuan regulasi hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang ditetapkan oleh FINNET maupun acquirer/prinsipal/penerbit source of fund.
2.
Dalam hal
terjadi Refund dan/atau Chargeback dalam ketentuan ayat 1 pasal ini, FINNET akan memberikan informasi resmi kepada MERCHANT atas Refund dan/atau
Chargeback tersebut, dan MERCHANT berkewajiban memberikan jawaban dengan melampirkan data-data Transaksi
serta Log file Transaksi untuk menangani keluhan, komplain, dan pengaduan yang
diajukan oleh Pemegang Kartu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak
informasi resmi dikirimkan oleh FINNET.
3.
FINNET berhak melakukan Hold Amount sejumlah dana pada
settlement ke MERCHANT dan/atau transaksi MERCHANT lainnya yang terdapat pada FINNET atas incoming chargeback dalam periode tertentu sampai mendapatkan
informasi hasil penolakan chargeback disetujui oleh acquirer/prinsipal/penerbit
source of fund.
4.
Apabila
acquirer/prinsipal/penerbit source of fund menyatakan bahwa pengajuan
Chargeback dan/atau Refund dari Pemegang Kartu/pelanggan terkonfirmasi
disetujui, maka FINNET berhak melakukan pendebetan atau penundaan
pembayaran/settlement terhadap tagihan, melakukan penagihan ke MERCHANT dan kemudian MERCHANT wajib membayar tagihan tersebut, dan/atau melakukan
pengurangan settlement transaksi apapun ke rekening MERCHANT yang terdaftar di FINNET. Atas pertimbangan FINNET, FINNET berhak mengembalikan dana transaksi kepada Pemegang
Kartu/Pelanggan melalui MERCHANT dan kemudian MERCHANT wajib meneruskan dana tersebut
kepada Pemegang Kartu/pelanggan, atau cara lainnya yang FINNET tentukan.
5.
Segala denda
yang dibebankan oleh Principal kepada MERCHANT maupun FINNET sehubungan dilampauinya batas toleransi chargeback oleh MERCHANT dan/atau pelanggaran ketentuan Principal berdasarkan investigasi bersama
PARA PIHAK terbukti dilakukan oleh MERCHANT terkait dengan chargeback wajib ditanggung oleh MERCHANT. FINNET dengan ini diberi kuasa oleh MERCHANT untuk pengurangan settlement dana ke rekening MERCHANT dan/transasksi MERCHANT lainnya yang terdaftar di FINNET untuk keperluan Pembayaran denda tersebut.
6.
MERCHANT wajib mematuhi dan mentaati seluruh ketentuan
peraturan terkait sistem pembayaran, peraturan yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia, peraturan yang diterbitkan oleh FINNET/acquirer/prinsipal/penerbit source
of fund, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
FINNET berhak menentukan jenis transaksi apa saja yang
tidak dapat dilakukan Refund dan/atau Chargeback. MERCHANT dengan ini wajib patuh pada
ketentuan FINNET tersebut dan melindungi FINNET dari tuntutan Pemegang
Kartu/pelanggan.
8.
MERCHANT
bertanggung jawab atas kerugian yang FINNET alami jika terjadi Refund dan/atau Chargeback. Segala denda yang
dibebankan oleh acquirer/prinsipal/penerbit source of fund kepada MERCHANT maupun FINNET sehubungan hal apapun, hal itu ditanggung oleh MERCHANT. FINNET berhak melakukan pendebetan atau penundaan
pembayaran/settlement terhadap tagihan, melakukan penagihan ke MERCHANT dan kemudian MERCHANT wajib membayar tagihan tersebut, dan/atau melakukan
pengurangan settlement transaksi apapun ke rekening MERCHANT yang terdaftar di FINNET untuk keperluan penanggungan tersebut.
9.
FINNET berhak membebankan kembali kepada MERCHANT seluruh penalti yang dikenakan oleh PRINCIPAL terhadap Finnet atas
transaksi internet yang dilakukan melalui WEBSITE MERCHANT.
10. FINNET berhak untuk menahan transaksi apabila ada gangguan komunikasi atau
tindakan/indikasi fraud berdasarkan penilaian FINNET.
11. MERCHANT tidak akan melibatkan Finnet dari tuntutan apapun yang dilakukan
Pemegang Kartu sepanjang hal tersebut menyangkut hubungan transaksi antara MERCHANT dengan Pemegang Kartu/Pelanggan.
12. MERCHANT dengan ini membebaskan dan melepaskan Finnet dari segala bentuk
tanggung-jawab atas segala akibat hukum yang timbul dalam hal terjadi tindakan
melanggar hukum baik perdata maupun pidana yang dilakukan oleh MERCHANT dan/atau keluarga dan/atau pegawai-pegawainya dan/atau pihak ketiga yang
bekerjasama dengan MERCHANT.
13. MERCHANT wajib secara berkala dan berkelanjutan memberikan segala informasi
kepada FINNET yang terkait dengan transaksi mencurigakan dan/atau
transaksi yang terindikasi fraud termasuk namun tidak terbatas Pemegang Kartu
yang mencurigakan/fiktif/negatif, IP address negatif, hacking terhadap user ID
dan Password, atau informasi indikasi fraud lainnya dan FINNET mempunyai hak sepenuhnya untuk memberikan informasi tersebut kepada bank
atau perusahaan lain penerbit kartu, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI),
Bank Indonesia, dan Principal termasuk apabila adanya dugaan atau bukti bahwa MERCHANT terlibat atau menjadi korban penggunaan kartu palsu/curian/hasil tidak
pidana. Dalam hal terjadi transaksi internet mecurigakan dan/atau terindikasi
fraud dan/atau terbukti sebagai transaksi fraud, FINNET berhak melakukan tindakan
apapun yang diperlukan yag diatur dalam Perjanjian ini, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Berakhirnya jangka waktu dalam Perjanjian ini tidak
melepas kan/membebaskan MERCHANT dari kewajiban Chargeback sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ini atas transaksi yang timbul sebelum dan/atau pada saat
pengakhiran Perjanjian ini dan tanpa mengesampingkan ketentuan pasal 5 ayat 5
perjanjian ini, MERCHANT wajib menyelesaikan kewajiban dimaksud dalam jangka
waktu sekurang kurangnya 90 (sembilan puluh) hari Kalender terhitung sejak
tanggal efektifnya berakhirnya Perjanjian ini.
PASAL 19
JAMINAN PARA
PIHAK
1.
MERCHANT menjamin hal-hal sebagai berikut:
a.
Online Channel MERCHANT yang berupa website atau aplikasi yang dapat menyediakan pembayaran secara online;
b.
MERCHANT
berkomitmen terhadap biaya-biaya atas transaksi Layanan MERCHANT, termasuk namun tidak terbatas pada biaya pembatalan
transaksi, dan biaya lain
yang harus dibayarkan oleh MERCHANT. Kesalahan harga dan informasi lainnya yang disebabkan tidak update-nya halaman Online Channel
website atau aplikasi menjadi tanggungan MERCHANT sepenuhnya.
c.
Produk atau jasa yang ditransaksikan website atau Aplikasi bukan merupakan produk atau jasa yang dilarang ditransaksikan secara online menurut Peraturan Perundang-Undangan, dan Pedoman lain yang berlaku.
d.
Produk MERCHANT yang dilayani melalui Online Payment sebagai dimaksud Kontrak tidak diperoleh dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum serta tidak dibebani dengan hak-hak pihak
lain yang dapat menghambat/mengganggu
pelaksanaan Kontrak;
e.
MERCHANT harus memastikan bahwa produk atau layanan MERCHANT diterima oleh pelanggan sesuai dengan
waktu yang telah disepakati. Apabila layanan/service tidak diterima oleh pelanggan maka MERCHANT
bertanggung jawab untuk menanggung kerugian yang
ditimbulkan yang ditimbulkan atas transaksi tersebut.
f.
Bertanggung jawab terhadap penipuan yang dilakukan dari dan oleh atau mengatas namakan karyawan/ member/
mitra MERCHANT.
g.
Membebaskan FINNET dari segala tuntutan apapun dan di manapun yang mungkin timbul jika
terjadi klaim atau tuntutan lainnya sehubungan dengan hal dimaksud Ayat 1.a. sampai
dengan
1.f.
Pasal ini, termasuk
atas segala gangguan
maupun kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan
layanan dan atau gangguan
teknis pada website atau aplikasi yang dilayani melalui Online Payment.
h.
Memberikan izin kepada personil FINNET untuk dapat memasuki
lokasi-lokasi kantor MERCHANT terbatas untuk hal-hal yang
berkaitan dengan Kontrak serta
melaksanakan uji coba atas Online Payment di lokasi-lokasi tersebut, selama tersedia pemberitahuan terlebih
dahulu kepada MERCHANT.
i.
MERCHANT dengan ini
memberikan persetujuan kepada FINNET terkait setiap data transaksi atau
data lainnya yang melalui jaringan FINNET sehubungan dengan pelaksanaan
perjanjian ini untuk dilakukan pemrosesan, pengolahan, penyimpanan, dan analisa
termasuk namun tidak terbatas memberikan izin kepada FINNET terhadap
penggunaan data sebagaimana dimaksud diatas dan pengungkapannya ke pihak lain
yang terafiliasi, bekerjasama,dan memiliki hubungan dengan FINNET
termasuk ke auditor, regulator, lembaga lain, dan
aparat penegak hukum. Apabila terdapat kerusakan dalam jaringan dan atau layanan antara MERCHANT
dengan FINNET
yang disebabkan oleh jaringan
dan atau layanan MERCHANT yang mengakibatkan tidak
dapat berfungsinya dan/atau
terlambatnya transaksi (linkdown), maka
MERCHANT bersedia menanggung kerugian terbatas dan sepanjang kerusakan dalam jaringan
disebabkan kesalahan oleh MERCHANT
yang sebelumnya melalui pembuktian secara riil dan teknis;
j.
Apabila kerugian
disebabkan karena kerusakan dalam jaringan yang ada pada MERCHANT
dan karena kesalahan dari MERCHANT sendiri yang dapat dibuktikan
secara rill dan teknis, maka MERCHANT baru
bersedia menganggung kerugian yang dialami oleh FINNET sebagai akibat dari
kerusakan tersebut dan MERCHANT
akan membebaskan FINNET dari segala tuntutan dan/atau kerugian dari Pelanggan
dan/atau Pihak Ketiga
manapun sehubungan dengan hal tersebut.
k.
Menjaga keamanan dan memelihara sistem pada sisi MERCHANT;
2.
FINNET menjamin hal-hal sebagai berikut:
a.
Melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kontrak;
b.
Memberikan izin kepada personil MERCHANT untuk dapat memasuki lokasi-lokasi kantor FINNET terbatas untuk hal-hal yang berkaitan dengan Kontrak serta melaksanakan uji coba atas Layanan
Payment
Point Online di lokasi-lokasi tersebut, selama tersedia pemberitahuan
terlebih dahulu kepada FINNET;
c.
FINNET dengan ini menjamin dan membebaskan MERCHANT dari segala tuntutan dan/atau kerugian dari MERCHANT sehubungan dengan dan sejauh menyangkut tentang jasa Internet Payment Gateway berdasarkan
Kontrak, yang berada di
bawah tanggung jawab FINNET, sehingga apabila hal tersebut timbul sebagai akibat dari kesalahan
FINNET, maka hal-hal demikian sepenuhnya
menjadi risiko dan tanggung jawab FINNET;
d.
Apabila terdapat kerusakan dalam
jaringan antara MERCHANT dengan FINNET yang disebabkan oleh jaringan FINNET yang mengakibatkan tidak dapat berfungsinya dan/atau
terlambatnya transaksi (linkdown), maka FINNET
bersedia menanggung kerugian terbatas dan sepanjang kerusakan dalam jaringan
disebabkan kesalahan oleh FINNET yang
sebelumnya melalui pembuktian secara riil dan teknis;
e.
Apabila kerugian disebabkan karena kerusakan dalam jaringan yang ada pada FINNET dan karena kesalahan
dari FINNET sendiri yang dapat dibuktikan
secara rill dan teknis, maka FINNET bersedia
menganggung kerugian yang dialami oleh MERCHANT
sebagai akibat dari kerusakan tersebut dan FINNET akan
membebaskan MERCHANT dari segala
tuntutan dan/atau kerugian dari MERCHANT dan/atau Pihak Ketiga manapun
sehubungan dengan hal tersebut.
3.
Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin
pihak lainnya dalam Kontrak
sebagai berikut:
a.
masing-masing pihak adalah perusahaan
berbadan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum negara masing-masing pihak dan
pihak yang mewakili mempunyai hak penuh untuk menandatangani dan melaksanakan Kontrak.
b.
Kontrak
tidak bertentangan dengan
anggaran dasar masing-masing Pihak serta tidak melanggar peraturan pemerintah yang
wajib ditaati oleh masing-masing Pihak didalam menjalankan perusahaannya.
c.
masing-masing pihak telah mengambil
semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar masing-masing Pihak di
antaranya mengenai kewenangan untuk melaksanakan Kontrak dan subyek hukum
yang menandatangani Kontrak
telah diberi wewenang
untuk berbuat demikian
untuk dan atas nama masing-masing pihak.
d.
memiliki semua kekuatan, kewenangan dan
kapasitas hukum yang diperlukan untuk melaksanakan
dan menyampaikan Kontrak dan untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Kontrak.pelaksanaan Kontrak,
tidak dan tidak akan melanggar hukum yang berlaku di mana Pihak tunduk atau, melanggar
ketentuan Kontrak dimana Pihak adalah pihak atau melanggar hak hak pihak ketiga lainnya.
e.
Kontrak dibuat dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan
itikad baik dan menjunjung prinsip
prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
f.
Para Pihak dalam menjalankan usaha dan
kegiatan operasionalnya telah memenuhi perizinannya, semua undang-undang dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 20
KERUSAKAN DAN KERUGIAN
Dalam hal salah satu Pihak terbukti baik sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan kerusakan maupun kerugian terhadap Pihak lainnya, maka Pihak yang terbukti tersebut bersedia bertanggung jawab untuk mengganti
kerusakan maupun kerugian
yang diperbuatnya.
PASAL 21
PENANGANAN FRAUD DAN/ATAU PENCUCIAN UANG
Dalam hal terjadinya indikasi Fraud dan/atau
pencucian uang maka Para Pihak
wajib melakukan usaha terbaiknya dalam melakukan penyelesaian, dengan
proses penanganannya dilakukan termasuk dan tidak terbatas pada langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Setiap Pihak berhak menghentikan layanan sementara dan/atau tindakan lainnya secara sewaktu waktu dan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya.
2.
Para Pihak wajib
untuk melakukan investigasi lanjutan yang dilaksanakan dengan itikad baik
dengan tetap mematuhi segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.
Hasil investigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini bersifat final dan mengikat Para Pihak serta dituangkan dalam
suatu berita acara yang
ditandatangani oleh Para
Pihak
4.
Setiap
Pihak membebaskan Pihak lainnya ("Pihak Tidak Terdampak")
dari tuntutan dan/atau kewajiban melakukan penggantian kerugian atas
kesalahan sistem dan/atau kondisi lain yang terjadi pada ekosistem dan/atau sistem milik Pihak tersebut
("Pihak Terdampak")
yang menimbulkan kerugian,
termasuk namun tidak terbatas pada kejadian yang disebabkan oleh fraudster atau pihak ketiga lain, selama tidak dapat dibuktikan
bahwa kondisi yang menyebabkan
Pihak Terdampak mengalami kerugian adalah kesalahan atau dilakukan dan/atau
kelalaian dari Pihak Tidak Terdampak
PASAL 22
AUDIT
1. MERCHANT setiap saat akan mematuhi, melaksanakan dan menjalankan seluruh petunjuk,
perintah, aturan, syarat dan ketentuan yang diterbitkan oleh FINNET
dari waktu ke waktu yang tidak merugikan MERCHANT.
2.
FINNET dapat melakukan
audit untuk memveriflkasi ketentuan Kontrak dari waktu ke waktu.
Dengan pilihan FINNET sendiri, setiap
audit yang dilakukan oleh FINNET dapat
dilakukan oleh personil dari FINNET atau aflliasi atau agennya dengan cara yang wajar. MERCHANT akan bekerja sama dengan
FINNET atau aflliasinya atau agennya yang melakukan audit.
Sebelum dilakukan audit, FINNET sebelumnya akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada MERCHANT sekurang kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal dimulainya audit. FINNET
akan sebaik mungkin untuk memastikan bahwa setiap pelaksanaan pemeriksaan tersebut tidak akan mengganggu
usaha MERCHANT. MERCHANT akan sebaik mungkin secara komersial untuk menyediakan akses pada informasi
atau dokumentasi yang
wajib disediakan berdasarkan Kontrak, termasuk, tidak terbatas
pada audit sistem informasi, dokumen
validasi dan pengecekan rekening bank
terkait dengan Kontrak. FINNET menjamin
bahwa pihak yang ditunjuk untuk
mengaudit MERCHANT tidak akan
melakukan pembukaan data dan informasi yang diketahui saat proses audit kepada
pihak manapun selain FINNET
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3.
Para Pihak menjamin
dan bersedia untuk
memberikan hak akses audit terhadap otoritas
yang berwenang (Bank Indonesia dan/atau auditor eksternal yang ditunjuk oleh instansi pemerintah), serta menerima informasi untuk keperluan pemeriksaan,
termasuk hak akses, baik secara logic maupun
physical terhadap data yang dikelola oleh Para Pihak
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak
dengan memperhatikan ketentuan / peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia dan
atas audit yang akan dilakukan maka
pihak yang hendak dimintakan data/keterangan
akan menerima pemberitahuan
tertulis sebelumnya.
PASAL 23
LARANGAN
PEMBERIAN HADIAH DAN KOMISI
1.
Masing-masing Pihak atau karyawan/perwakilannya atau agen, dan/atau pihak afiliasinya tidak diperkenankan mengikatkan atau mencoba melakukan
pemberian hadiah atau komisi kepada karyawan/perwakilannya atau agen dan/atau pihak aflliasi dari Pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak.
2.
Setiap Pihak dapat
mengakhiri Kontrak, baik seluruhnya maupun sebagian, apabila Pihak tersebut berdasarkan alasan yang jelas menemukan
bahwa Pihak lainnya, karyawan/perwakilan atau agen atau pihak aflliasi
dari Pihak lainnya, telah bekerjasama
atau
mencoba untuk bekerjasama
dalam rangka pemberian hadiah atau
komisi sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak kepada karyawan/perwakilan atau agen
atau pihak aflliasi dari Pihak yang bermaksud mengakhiri Kontrak.
3.
Masing-masing Pihak atau pegawai dari masing-masing Pihak dilarang menawarkan, memberikan atau setuju untuk memberi uang, properti, hadiah, komisi, rabat, janji untuk memberi atau bentuk bentuk lainnya yang bernilai kepada pegawai Pihak lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Kontrak.
4.
Masing-masing Pihak
sepakat akan mematuhi semua undang-undang dan peraturan anti-penyuapan atau peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan pelaksanaan Kontrak, terlepas dari fakta bahwa undang-undang dan peraturan anti-penyuapan tersebut mungkin tidak berlaku pada masing-masing Pihak.
5.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal ini oleh
masing-masing Pihak atau
pegawainya atau orang yang bekerja untuknya dapat mengakibatkan diakhirinya
Kontrak oleh Pihak lainnya. Segala
akibat yang timbul sehubungan dengan pelanggaran terhadap Pasal ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak yang melakukan
pelanggaran tersebut.
PASAL 24
HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
1.
Tidak ada ketentuan dalam Kontrak yang dapat ditafsirkan sebagai pengalihan atau dengan cara apapun melepas kepemilikan Hak Kekayaan lntelektual dari satu Pihak
kepada Pihak lain;
2.
Merek dagang atau
merek masing-masing Pihak tidak akan digunakan tanpa persetujuan tertulis dari Pihak
lainnya.
3.
Setiap dan segala Hak Kekayaan lntelektual dan/atau goodwill untuk segala tujuan yang timbul di mana pun dan bagaimanapun, yang melekat pada, merupakan turunan dari atau yang terhubung kepada Hak Kekayaan
lntelektual atau melekat pada, merupakan turunan dari, yang terhubung pada atau dihasilkan dari penggunaan Hak Kekayaan tersebut sehubungan dengan Kontrak harus,
dalam setiap penggunaan, menjadi milik terus menerus dari pemilik Hak
Kekayaan lntelektual tersebut. Oleh karenanya:
a)
tidak
ada Pihak manapun yang dapat mengklaim hak, titel, atau kepentingan dalam kaitannya dengan Hak Kekayaan lntelektual dan/atau goodwill;
dan
b)
dimana Hak Kekayaan lntelektual dan/atau goodwill sudah dimiliki oleh salah satu Pihak, maka akan terus dimiliki oleh Pihak tersebut.
4.
Para Pihak dengan ini mengetahui bahwa Hak Kekayaan lntelektual pada setiap informasi yang diterima oleh setiap Pihak dan produk dan/atau layanan yang berkaitan dengan informasi tersebut dan akan tetap dimiliki oleh pihak yang mengungkapkan.
5.
Masing-masing Pihak berhak
untuk menggunakan nama dan merek dagang Pihak lain dalam
promosinya, dan masing-masing Pihak mengibahkan lisensi non-eksklusif, tidak
dapat dipindahtangankan, tidak dapat dialihkan dan izin penggunaan
terbatas lainnya kepada Pihak lainnya untuk menggunakan nama dan merek dagang untuk tujuan tersebut dalam
media apapun diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan tertulis yang wajar kepada Pihak lain terlebih dahulu.
6.
Para Pihak wajib untuk berupaya
sewajarnya untuk memastikan bahwa atribut yang sesuai kepemilikan termasuk
dalam pelaksanaan Kontrak.
7.
Masing-masing Pihak
wajib mengganti kerugian (dan tetap membebaskan) dan tidak merugikan Pihak lain dan afiliasinya, petugas, direktur, karyawan dan pemegang saham terhadap setiap biaya, klaim, tuntutan, biaya (termasuk biaya hukum yang wajar dan biaya penyelidikan (jika ada), kerugian, kewajiban dan tindakan dalam
setiap hal baik langsung atau tidak langsung yang timbul
dari setiap klaim pihak ketiga untuk salah satu dari hal tersebut dalam kaitannya dengan Hak
Kekayaan lntelektual.
8.
Para Pihak tidak diwajibkan mempertahankan Hak Kekayaan lntelektual Pihak lainnya.
PASAL 25
PILIHAN FORUM DAN PENYELESAIAN PERSELESIHAN
1.
Para Pihak memahami dan setuju bahwa Kontrak tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Setiap tindakan yang diajukan untuk menyelesaikan perselisihan antara Para Pihak harus dibawa ke Indonesia.
2.
Semua dan tiap-tiap perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Kontrak akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat.
3.
Apabila Para Pihak tidak berhasil menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari Kontrak kepada
dan tunduk pada proses hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 26
LAIN - LAIN
1.
Para Pihak sepakat bahwa dalam S&K ini:
a.
Judul
suatu pasal atau ayat semata-mata hanya untuk kemudahan saja dan tidak dapat
dianggap mempunyai arti dalam menafsirkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam S&K ini;
b.
Kata-kata dalam bentuk tunggal dapat mencakup bentuk jamak dan sebaliknya;
c.
Apabila suatu hari atau tanggal yang ditetapkan dalam kaitannya dengan
pelaksanaan suatu hak atau kewajiban
masing-masing Pihak dalam S&K ini,
jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari Iibur nasional,
maka pelaksanaan hak atau kewajiban
tersebut dianggap jatuh pada Hari
Kerja berikutnya, kecuali apabila ditetapkan lain secara tegas oleh Para Pihak dalam S&K ini.
2.
Kontrak tidak dapat dialihkan oleh salah satu Pihak ke pihak ketiga manapun tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak
lainnya. Setiap usaha salah satu Pihak
untuk mengalihkan suatu hak, tugas,
dan kewajibannya sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam Kontrak tanpa persetujuan
dari Pihak lainnya secara tertulis adalah tidak sah dan salah satu Pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan Penghentian Kerjasama.
3.
Setiap
penambahan atau perubahan
terhadap ketentuan-ketentuan dalam Kontrak
akan mengikat apabila dinyatakan secara tertulis dan disetujui
oleh Para Pihak dengan membuat dan menandatangani Berita
Acara Kesepakatan atau Side Letter terhadap Kontrak, serta akan merupakan
bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Kontrak.
4.
Kontrak dibuat dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan itikad baik dan menjunjung prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG).
5.
Dalam hal terdapat hal-hal yang belum cukup diatur atau belum cukup jelas diatur
dan/atau diperlukan perubahan ketentuan dalam Kontrak mengenai peraturan dari Bank Indonesia (Bl), menjadi tanggung
jawab masing-masing pihak dan sepakat untuk tunduk dan
patuh pada peraturan dari Bank Indonesia
dan perundang-undangan yang berlaku
di
Indonesia.
6.
Segala
ketentuan dan syarat
dalam Kontrak berlaku
serta mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani, penggantinya dan mereka yang memperoleh keuntungan dari padanya.
7.
Apabila suatu ketentuan Kontrak atau bagian
dari
padanya dianggap batal, tidak
sah
atau tidak dapat diberlakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap mana ketentuan
ini tunduk, maka ketentuan dimaksud dianggap batal, tidak sah dan tidak dapat diberlakukan dengan cara apapun, namun ketidakberlakuan tersebut tidak akan mempengaruhi
setiap ketentuan lain dari Kontrak, dimana ketentuan lainnya tersebut akan tetap berlaku
dan mempunyai kekuatan
mengikat.
8.
Kelalaian atau keterlambatan salah satu pihak dalam melaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan Kontrak tidak berlaku sebagai
pembebasan atau pengesampingan dari setiap
pelaksanaan keseluruhan atau sebagian dari hak dan kewajiban
berdasarkan Kontrak dan
tidak mencegah pelaksanaan selanjutnya
dari
hak dan kewajiban tersebut.